TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan Nota Pengantar Bupati Tapanuli Utara atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan, dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.Dalam nota pengantar tersebut disampaikan bahwa pengajuan Ranperda merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 selesai diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Pembangunan Karakter Melalui JamNas ASM HKBP
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,439 triliun atau 99,29 persen dari target, sementara realisasi belanja mencapai Rp1,339 triliun atau 96,03 persen dari anggaran, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp100,42 miliar.
Melalui penyampaian Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
[Redaktur: Tohap Simaremare]