TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Devenisi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkayan kegiatan dari kebijakan keuangan Negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional. Fokus utama anggaran dana PEN disalurkan melalui bebagai pos strategis tepat sasaran. Alokasi utamanya meliputi klaster kesehatan. Digunakan untuk membiayai fasilitas penanganan penyakit, tenaga medis, vaksinasi, perlindungan kesehatan masyarakat secara umum.
Perlindungan sosial (Bansos) disalurkan untuk menjaga daya beli masyarakat lapisan bawah dan kelompok rentan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Dukungan UMKM, diberikan secara subsidi bunga, bantuan modal, dan insentif agar usaha mikro, kicil dan menengah tetap bertahan. Program Padat Karya & Dukungan Sektoral. Menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung program prioritas baik ditingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Investasi pemerintah dan Penyertaan Modal Negara (PMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjamin kredit modal kerja bagi para pelaku usaha roda perekonomian terus berputar.
Baca Juga:
Wujudkan Kawasan Hunian Layak, Pemkab Taput Undi dan Serahkan Bantuan Huntap Tahap II di Dolok Nauli
Mantan Bupati Taput (NN], "Saya sudah mewariskan banyak harta buat pemda dan rakyat Taput. Belum lagi tanah adat dan hutan adat, semua kebun masyarakat Taput terbebas dari SK 44. PEN itu sudah banyak membuat dampak ekonomi bagi pembangunan Taput. Kalaupun kita membayar pokok dan bunga 0,8% dampak PEN sudah lebih dari cukup membayar itu, kita untung secara perputaran ekonomi. Pernyataan ini diucapkan mantan bupati NN lewat Whast App nya pada Jumat, (10/06/2026)
NN menambahkan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah selama masa kepemimpinannya. Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu warisan yang ditinggalkan untuk pemerintah daerah dan masyarakat Taput. Dana PEN merupakan kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19, serta menghadapi ancaman krisis yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan ekonomi. NN memaparkan, anggaran PEN dialokasikan berbagai sektor strategis.
Program perlindungan sosial (bansos) guna menjaga daya beli masyarakat, dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui subsidi bunga, bantuan modal, serta berbagai insentif agar pelaku usaha tetap bertahan di tengah pandemi.
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat
Salah satu Embung tangkapan Air di lokasi Register 42 Sijaba, sudah banya dimiliki Sertifikat Hak Milik.
PPPN Tuding Mantan Bupati Taput Kuasai Tanah Adat di Bonapasogit
Program PEN, lanjutnya, juga mencakup padat karya dan dukungan sektoral untuk menciptakan lapangan kerja serta mendukung program prioritas pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara pada sektor investasi, pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna menjamin kredit modal kerja sehingga roda perekonomian tetap berjalan.
"Saya sudah mewariskan banyak harta buat Pemda dan rakyat Taput. Belum lagi tanah adat dan hutan adat, semua kebun masyarakat Taput terbebas dari SK 44. PEN itu sudah banyak memberikan dampak ekonomi bagi pembangunan Taput. Kalaupun kita membayar pokok dan bunga 0,8 persen, manfaatnya sudah lebih dari cukup. Secara perputaran ekonomi kita tetap untung," ujar NN.
Mantan Bupati Taput Bantah Tudingan Kuasai Lahan Eks Pramuka 20 Hektare
PPPN Desak Dugaan Mafia Tanah dan Pengelolaannya Diusut. Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Tapanuli Utara, Ganda Tampubolon, meminta Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arief Rahman, mengusut dugaan praktik mafia tanah yang menurutnya melibatkan mantan Bupati Taput berinisial NN.
Menurut Ganda, pihaknya telah mengumpulkan data dugaan penguasaan tanah adat di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Siatas Barita, Simangumban, Purbatua, Muara, dan Siborongborong.
"Kami meminta Satgas Anti Mafia Tanah mengusut dugaan penguasaan tanah masyarakat adat yang diduga dilakukan mantan Bupati Taput NN tersebut. Data yang kami miliki sudah lengkap dan hasil penelusuran lapangan juga telah kami kumpulkan," ujarnya.
Ia menduga sejumlah bidang tanah didaftarkan atas nama anggota keluarga maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan mantan kepala daerah tersebut.
Dua Mantan Bupati Taput Dilaporkan ke KPK, Dugaan Alih Status HGU 20 Hektare Jadi SHM
Ganda juga menduga penguasaan tanah dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang diterbitkan saat NN menjabat sebagai bupati. Menurutnya, dugaan tersebut akan dilaporkan kepada Satgas Anti Mafia Tanah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah tokoh adat di wilayah yang disebutkan dalam laporannya.
Ganda juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memeriksa status kepemilikan tanah yang berkaitan dengan penetapan perlindungan masyarakatb hukum adat yang diterbitkan pada masa pemerintahan NN.
[Redaktur: Eben Ezer S]