Jadi diduga pengerjaan proyek jalan rabat beton tersebut hanya mementingkan keuntungan pribadi dibandingkan kualitas dan asas manfaat untuk masyarakat, sehingga hasil dari proyek jalan rabat beton tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan gagal mutu. Disebut dimusrembang menyimpulkan rabat beton 3 m× 0.15 m, dipelaksanaan model reel.
Jadi dengan adanya pemberitaan ini, sekaligus sebagai laporan agar Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Inspektorat Taput dan Kejari Taput untuk terjun langsung kelapangan mengaudit proyek jalan rabat beton dusun I, Desa Aritonang, Kecamatan Muara yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD). Jikalau memang adanya ditemukan indikasi korupsi, mohon diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Wakil Bupati Taput Hadiri Bedah Buku "Utan dan Dampah" di Huta Art Spece Siborongborong
[Editor: Eben Ezer S]