TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Bupati Tapanuli Utara (Taput), JTP Hutabarat membatalkan seluruh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kabupaten itu terhitung sejak hari ini, Kamis 21 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan JTP Hutabarat di Taman Menara Lonceng Tarutung, Kamis (21/08/2025).
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapanuli Utara Lantik 15 Guru, Ditugaskan Menjadi Kepala Sekolah
Menyikapi perkembangan terkini dengan terjadinya polemik kenaikan PBB yang menimbulkan aksi penolakan kenaikan di beberapa daerah di Indonesia.
Bupati JTP Hutabarat menyampaikan bahwa terkait PBB-P2 di Tapanuli Utara pada tahun 2023, Pemkab Taput telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelum Perda tersebut diterbitkan, telah mendapatkan pendampingan dan evaluasi dari pemerintah atasan, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Pemkab Taput Luncurkan Aplikasi TAPATUPA, Bank Sumut Serahkan CSR dan Gelar Sosialisasi Simpanan Pelajar
Berdasarkan Perda dimaksud, maka Pemkab Taput melakukan penyesuaian NJOP PBB-P2 yang didasarkan kepada perkembangan harga rata-rata transaksi jual-beli tanah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Penyesuaian NJOP yang selanjutnya menjadi dasar penetapan besaran PBB-P2, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 230 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Penetapan Nilai Objek Pajak.
"Melihat kondisi saat ini, yang lagi marak terjadi penolakan kenaikan PBB di beberapa daerah, maka terhitung hari ini, Kamis 21 Agustus 2025 Pemkab Taput membatalkan seluruh kenaikan NJOP PBB-P2 terhutang tahun 2025 agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Tetapi kami akan tetap mengikuti setiap kegiatan transaksi jual-beli tanah, yang nantinya akan ada penyesuaian NJOP yang lebih wajar," ujar Bupati.