Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Taput, Josua Situmeang menyampaikan setelah ditetapkannya Perda Nomor 7 Tahun 2023, pajak dan retribusi daerah yang memuat adanya perubahan tarif PBB-P2, Pemkab Taput melaksanakan penyesuaian NJOP PBB, mengingat nilai NJOP sebelumnya sangat jauh di bawah nilai wajar berdasarkan rata-rata transaksi yang terjadi.
Terkait pembatalan kenaikan NJOP PBB-P2 yang disampaikan Bupati JTP Hutabarat mulai hari ini, Josua Situmeang akan segera menindaklanjuti dengan pengenaan NJOP sebelum dilaksanakan penyesuaian tahun 2024 untuk PBB-P2 terhutang tahun 2025.
Baca Juga:
Sambut Audensi 10 Cadet UNHAN, Bupati Taput Doakan Asal Taput Semakin Banyak Generasi Emas
"Kami akan segera menindaklanjuti arahan pak Bupati. Kami juga tetap berharap kepada masyarakat untuk tetap berpartisipasi membayar PBB-P2, karena pajak dibutuhkan untuk keberlanjutan pembangunan demi mencapai visi misi Kabupaten Tapanuli Utara Maju Berbudaya dan Berkelanjutan," kata Josua.
Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah bergejolak pasca pemerintah setempat menaikkan PBB. Warga protes dan melakukan demo besar-besar dan ada yang berakhir bentrokan.
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, misalnya, ribuan wargan demo menolak kenaikkkan PBB hingga 250% dan menuntut bupati turun dari jabatannya. Begitu juga di Bone, Sulawesi Selatan, warga demo menolak kenaikkan PBB 65% yang berakhir ricuh.
Baca Juga:
Roadshow HUT RI ke-80 di Garoga, JTP Hutabarat Berikan Hadiah Pembangunan Tribun
[Redaktur: Tohap Simaremare]