TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Bupati Tapanuli Utara (Taput), JTP Hutabarat membatalkan seluruh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kabupaten itu terhitung sejak hari ini, Kamis 21 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan JTP Hutabarat di Taman Menara Lonceng Tarutung, Kamis (21/08/2025).
Baca Juga:
Sambut Audensi 10 Cadet UNHAN, Bupati Taput Doakan Asal Taput Semakin Banyak Generasi Emas
Menyikapi perkembangan terkini dengan terjadinya polemik kenaikan PBB yang menimbulkan aksi penolakan kenaikan di beberapa daerah di Indonesia.
Bupati JTP Hutabarat menyampaikan bahwa terkait PBB-P2 di Tapanuli Utara pada tahun 2023, Pemkab Taput telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelum Perda tersebut diterbitkan, telah mendapatkan pendampingan dan evaluasi dari pemerintah atasan, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Roadshow HUT RI ke-80 di Garoga, JTP Hutabarat Berikan Hadiah Pembangunan Tribun
Berdasarkan Perda dimaksud, maka Pemkab Taput melakukan penyesuaian NJOP PBB-P2 yang didasarkan kepada perkembangan harga rata-rata transaksi jual-beli tanah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Penyesuaian NJOP yang selanjutnya menjadi dasar penetapan besaran PBB-P2, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 230 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Penetapan Nilai Objek Pajak.
"Melihat kondisi saat ini, yang lagi marak terjadi penolakan kenaikan PBB di beberapa daerah, maka terhitung hari ini, Kamis 21 Agustus 2025 Pemkab Taput membatalkan seluruh kenaikan NJOP PBB-P2 terhutang tahun 2025 agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Tetapi kami akan tetap mengikuti setiap kegiatan transaksi jual-beli tanah, yang nantinya akan ada penyesuaian NJOP yang lebih wajar," ujar Bupati.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Taput, Josua Situmeang menyampaikan setelah ditetapkannya Perda Nomor 7 Tahun 2023, pajak dan retribusi daerah yang memuat adanya perubahan tarif PBB-P2, Pemkab Taput melaksanakan penyesuaian NJOP PBB, mengingat nilai NJOP sebelumnya sangat jauh di bawah nilai wajar berdasarkan rata-rata transaksi yang terjadi.
Terkait pembatalan kenaikan NJOP PBB-P2 yang disampaikan Bupati JTP Hutabarat mulai hari ini, Josua Situmeang akan segera menindaklanjuti dengan pengenaan NJOP sebelum dilaksanakan penyesuaian tahun 2024 untuk PBB-P2 terhutang tahun 2025.
"Kami akan segera menindaklanjuti arahan pak Bupati. Kami juga tetap berharap kepada masyarakat untuk tetap berpartisipasi membayar PBB-P2, karena pajak dibutuhkan untuk keberlanjutan pembangunan demi mencapai visi misi Kabupaten Tapanuli Utara Maju Berbudaya dan Berkelanjutan," kata Josua.
Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah bergejolak pasca pemerintah setempat menaikkan PBB. Warga protes dan melakukan demo besar-besar dan ada yang berakhir bentrokan.
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, misalnya, ribuan wargan demo menolak kenaikkkan PBB hingga 250% dan menuntut bupati turun dari jabatannya. Begitu juga di Bone, Sulawesi Selatan, warga demo menolak kenaikkan PBB 65% yang berakhir ricuh.
[Redaktur: Tohap Simaremare]