TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sitampurung sudah terlewati, pada hari Jumat 12/09/2025.
Merupakan tahapan puncak atau tahapan terakhir dalam Pilkades PAW Desa Sitampurung, yakni Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025, kegiatan tersebut bertempat di dusun II Desa Sitampurung.
Baca Juga:
Jalan Provinsi Sumut Menuju Garoga Sangat Memprihatinkan
Kegiatan ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Siborongborong, Pj Kepala Desa beserta Perangkat Desa Sitampurung, Ketua BPD Sitampurung beserta Anggota, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Sitampurung beserta Anggota, Bakesbangpol Kabupaten Taput, Calon Kepala Desa Sitampurung, serta Peserta yang mempunyai hak pilih.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB di awali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya yakni Sambutan oleh Muspika Kecamatan Siborongborong.
Pembukaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sitampurung di pimpin Oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sitampurung dan disepakati untuk dilakukannya proses pemilihan melalui pemilihan suara terbanyak atau coblosan.
Baca Juga:
Warga Masyarakat Disekitar Bandara Silangit Dihebohkan Puluhan Ambulace
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong sejumlah 300 pemilih.
Untuk pemilih yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 300 pemilih, sedangkan yang berhalangan hadir atau tidak bisa menggunakan hak pilihnya sejumlah 4 pemilih yang dikarenakan suatu hal yang tidak bisa ditinggalkan dan 3 pemilih tersebut dinyatakan gugur. Adapun beberapa pemilih antara lain sebanyak 300 pemilih, perwakilan dari tiga dusun.
Pilkades PAW Desa Sitampurung sebanyak 300 pemilih, untuk pemilih yang dari unsur yakni terdiri dari unsur antara lain tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, unsur kelompok tani, unsur pengrajin, unsur pemerhati dan perlindungan anak, unsur masyarakat kurang mampu, unsur perempuan.
Penutupan Pencoblosan Pilkades PAW Desa Sitampurung sekitar pukul 12.30 WIB, dan dilanjutkan dengan penghitungan Surat Suara.
Penghitungan surat suara dimulai sekitar pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh ketua panitia Pilkades PAW Desa Sitampurung, didapatkan hasil perolehan antara lain nomor urut satu atas nama Anggiat P Lbantoruan sebanyak 205 suara, nomor urut satu atas nama Supripto Silaban sebanyak 91 suara. Untuk jumlah surat suara yang sah sebanyak 296 surat suara sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 4 surat suara.
Dapat disimpulkan bahwa untuk pemenang pada pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong yakni nomor urut satu dengan jumlah suara sebanyak 205 suara.
Anggota TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas ikut hadir dalam kegiatan Pilkades PAW Desa Sitampurung untuk membantu pengamanan dan ketertiban dalam kegiatan tersebut supaya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025 berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
[Editor: Eben Ezer S]