TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Isu mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang didasarkan pada "kesepakatan" tertentu, terutama jika terindikasi sebagai bentuk pungutan liar atau manipulasi anggaran memang menjadi polemik yang dinilai mencoreng nama baik dunia pendidikan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait polemik pemotongan pajak di sektor pendidikan: Pajak Penghasilan (PPh) pada yayasan pendidikan, meskipun bersifat non-profit, tetap dianggap sebagai subjek pajak. Namun, terdapat pengecualian PPh untuk sisa lebih yang diperoleh lembaga pendidikan jika dialokasikan untuk dana abadi atau investasi kembali.
Baca Juga:
Prabowo dan PM Kanada Saksikan Penandatanganan Tiga Kesepakatan Strategis di Ottawa
Pemotongan anggaran (PPh) yang tidak sesuai aturan, atau efisiensi berlebihan (contoh: pemangkasan dana pendidikan pada awal 2025), berisiko menurunkan kualitas pendidikan dan memicu ancaman putus sekolah.
Honor Guru dan PPh: Pajak dikenakan pada guru PNS atau honorer jika penghasilan melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium pengajar/dosen harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pungli Berkedok Pajak: Kesepakatan di luar regulasi resmi (pungli) yang mengatasnamakan pajak pada dana operasional sekolah atau dana bantuan sangat mencoreng nama baik pendidikan. Hal ini menghambat akses pendidikan dan melanggar prinsip penyelenggaraan pendidikan.
Revisi dan Kebijakan: Muncul tuntutan dari berbagai pihak agar pajak tidak menghambat pendidikan. Meskipun ada aturan PMK 68/2020 yang membebaskan pajak untuk sisa lebih, seringkali implementasi di lapangan masih menimbulkan polemik.
Baca Juga:
Eksekutif dan Legislatif Sahkan P-APBD Kabupaten Toba Sebesar Rp 20,4 Miliar
Secara umum, setiap pemotongan PPh harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, bukan kesepakatan sepihak yang merugikan pihak sekolah, guru, maupun siswa.
Informasi yang dikutip dari berita Media Genews TV, Henry Hutasoit terkait pemotongan PPH berdasarkan kesepakatan kepala sekolah dengan kepala tukang di Revitalisasi tahun 2025 demikian bunyinya:
Kepsek SD 175770 Sitampurung Siborongborong Atas Pemotongan PPH berdasarkan Kesepakatan Dengan Kepala Tukang
Proyek revitalisasi pembangunan sekolah yg sumber dananya dari APBN di kementerian Pendidikan tahun 2025, sampai saat ini masih menuai perhatian, atas pengerjaan proyek tersebut.
Secara fisik memang pembangunan sekolah sudah selesai tapi sampai saat ini pertanggungjawaban secara administrasi belum selesai dilaksanakan, mungkin hal ini disebabkan kurangnya pemaham kepala sekolah sebagai KPA khususnya dalam administrasi atau kurangnya pendampingan dari konsultan pendamping dan pihak instansi terkait.
Hal ini terlihat dari hasil wawancara media dengan kepala sekolah SD 175770 Aman Siaahaan diruang kerjanya (12/2), dimana fakta terungkap dalam wawancara tersebut, pertanggungjawaban pekerjaan secara administrasi khususnya terkait pajak ppn dan pph belum dilakukan penyetoran karena menurut penuturannya dalam bahasa daerah “alana so hubayar dope pajakhu sahat tusaonari ala sosae dope paretongan dohot administrasi ku (sebab sampai saat ini belum saya bayar pajak karena perhitungan dan administrasi saya belum selesai) ujarnya tanpa merinci perhitungan apa yg belum selesai.
Dimana beliau mengatakan proyek tersebut untuk pekerjaan pisik 520 juta inklude dgn upah, dan enggan menyebut berapa upah pengerjaan yg diberikan.
Temuan kejanggalan pertanggungjawaban dan indikasi korupsi terlihat dari omongan kepala sekolah ketika dikonfirmasi terkait pemotongan PPH (pajak penghasilan) sebanyak 1,5 ℅ , Kepsek mengatakan dia melakukan pemotongan PPH kepada kepala tukang berdasarkan kesepakatan.
Jurnalis Genews lagi mengkonfirmasi, kenapa berdasarkan kesepakatan bukan dgn aturan terkait PPH 21 atau 22?, kepala sekolah berujar itulah sosialisasi yg mereka dapat di Jakarta waktu presentasi di kementerian.
Melihat hal ini, Arfan Saragi seorang pengamat kebijakan publik mengatakan, kalau hal ini benar terjadi APH sudah patut dan selayaknya memanggil kepsek yg bersangkutan, karena itu sudah menyalahi aturan dan juknis, terkait PPH tidak ada istilah kesepakatan, itu semua diatur UU dan PMK, sepanjang pengetahuan saya PPH ini biasanya diatur di Pasal 21, yang mana regulasi nya jelas diatur, dimana dasar pemotongan berdasarkan besaran upah yg telah ditetapkan, kalau saya ngak salah upah dibawah 450.000 satu hari atau 4,5 juta satu bulan tidak dikenai PPH, tapi upah 500 ribu satu hari atau 5 jt satu bulan dikenai PPH 21 walaupun itu hanya satu hari kerja.
Tapi biasanya oknum oknum nakal ini memanfaatkan ketidak tahuan para kepala tukang terkait PPH, oknum biasanya beralasan dgn besaran jumlah upah secara global sebagai dasar pengenaan PPH 21, atas dasar ini udah cukup bagi APH khususnya kejaksaan memamggil kepsek tersebut secara resmi melalui sprin lidik, ujarnya dgn senyum penuh arti mengakhiri wawancara dgn media.
Awak media mengkonfirmasi Aman Siahaan, berapa upah keseluruhan yg diberikan untuk pembangunan Sekolah tsb, Aman enggan menjawab dan tidak mau mengutarakannya, hal ini jadi tanda tanya, apa susahnya memberitahukan hal itu, kalau ngak ada hal yg disembunyikan.
[Editor: Eben Ezer S]