TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Pihak Bandara Silangit sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasan rincian PAD selama 10 tahun, terkait rincian PAD Bandara Silangit, hanya jawaban dari pihak Bandara, nilainya sama dengan yang diberikan rincian Pemkab Taput.
Humas Bandara Silangit, Khitaro saat dihubungi tim Madia ini, Selasa (11/8/2016) terkait rincian PAD bandara selama 10 tahun, nilainya sama dengan yang diberikan Pemkab, karena setiap pembayaran PAD dilakukan melalui TF langsung kerekening Pemkab tanpa menjelaskan rincian yang di transfer ke rekening pemkab Taput. "Ya sama rincian PAD yang diberikan pemkab Taput karena kita sistim transfer". Ujar Khitaro
Baca Juga:
PAD Bandara Silangit Berbelitbelit, Diminta Jaksa Tapanuli Utara Desak Usut PAD Bandara Silangit Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Kabid BPKBP, Guber Batubara menjelaskan, rincian PAD dari Angkasa Pura II (APP) Bandara Silangit, antara lain:
Sewa tanah sejak 2016 - 2018 Rp271.863.300,2019 2026 Rp. 813.520.000,
Pajak Parkir sejak 2016 - Juni 2026 Rp1.548.816.846.
Baca Juga:
PAD Bandara Silangit Tahun 2014 sampai 2024 Diduga Di Korupsi Sebesar Rp 5 Milirad
Pajak air tanah sejak 2023 -Juni 2026 Rp. 47.784.479,
PBB 2019-2025 Rp. 1.784.265.200, ujarnya.
Kalau kita konfirmasi Humas Bandara Silangit bahwa PAD Bandara ke pemkab sebesar Rp 102 juta/tahun diluar PAD parkir dan air. Kalau kita tanya keterangan dari bagian aset Pemkab Taput, Josua Hutabarat menyebut bahwa PAD Taput dari Bandara Silangit tahun 2025 sebesar Rp 643 juta, tapi tidak menyebut perincian sumber PAD itu
Josua Hutabarat kadis BKAD Taput, saat dihubungi tim Media ini, Kamis (16/7/2026) terkait jumlah rincian PAD Bandara Silangit setiap tahunya, Josua menjelaskan tanyakan saja bagian Kabid Pendapatan, karena mereka yang megetahui rincian pendapatan PAD Bandara, tapi kalau ingklut PAD bandara Silangit tahun 2025 sebesar Rp 643 juta, sebutnya.
Sementara pegamat ekonomi Jonson Sianturi menjelaskan, kalau kita bedah dari pegakuan Humas Bandara Silangit bahwa PAD Rp 100 juta/tahun, berbeda pegakuan kadis BKAD bahwa PAD bandara silangit Rp 643 juta/tahun 2025. Berarti dalam 10 tahun mulai tahun 2014 sampai 2024 PAD bandara silangit perlu ditelusuri pihak kejaksaan, kemungkinan diduga suda ada tindak pidana korupsi sekitar 5 miliard dalam 10 tahun.
Sebelumnya. Pihak Bandara Silangit menyewa lahan seluas 124 hektare milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, pada tahun 2025, Pemkab Tapanuli Utara mencatat penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Bandara Silangit sebesar Rp643 juta.
Humas Bandara Silangit, Khitaro, saat dihubungi Mistar, Selasa (7/7/2026), menjelaskan lahan yang digunakan bandara saat ini seluas 124 hektare. Menurutnya, biaya sewa lahan yang dibayarkan kepada Pemkab Taput sebesar Rp100 juta per tahun.
Ia menambahkan, nilai tersebut belum termasuk pembayaran PAD dari sektor parkir dan penggunaan air. Menurut Khitaro, pembayaran parkir dan air dilakukan setiap bulan, sedangkan sewa lahan dibayarkan setiap tahun.
"Kami dari pihak Bandara Silangit hanya membayar sewa lahan sebesar Rp100 juta per tahun untuk lahan seluas 124 hektare. Nilai itu di luar pembayaran parkir dan penggunaan air," ujar Khitaro.
Sementara itu, Kepala dinas BKAD Pemkab Tapanuli Utara, Josua Hutabarat mengatakan, total PAD yang diterima pemerintah daerah dari Bandara Silangit pada 2025 mencapai Rp643 juta. "Pada tahun 2025, PAD yang kami terima dari Bandara Silangit sebesar Rp643 juta," ucap Josua.
[Editor: Eben Ezer S]