TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARITUNG - Polres Tapanuli Utara Melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 204,9 gram di halaman mapolres Taput, pada kamis ( 15/5/2024).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara pembakaran secara bersama-sama oleh kasat narkoba AKP M. Agus Santoso beserta anggota
, jaksa penuntut umum kejari Taput Gindo Tua Purba, Kasiwas Iptu Sutomo MS dan personil propam serta dokkes polres Taput.
Baca Juga:
Polres Siantar Razia Kos-Kosan, 3 Pria dan 1 Wanita Positif Penguna Narkoba
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu W Baringbing mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi antara polres dan kejari Taput.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan tanggal (20/ 5/ 2025) dari tersangka Elkandi Judika Simanjuntak, Tanggal (18/5/ 2025 ) dari tersangka Reynaldy Lumbangaol dan Jonathan Sinaga dan tanggal (6/ 5 / 2025) dari tersangka Marudut Napitupulu.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua
Pemusnahan dengan cara pembakaran ini merupakan langkah pencegahan agar barang bukti tidak di salah gunakan.
[Redaktur: Tohap Simaremare]