TAPUT.WAHANANEWS.CO, Muara – Penggelapan dana bantuan revitalisasi sekolah merupakan pelanggaran berat yang melibatkan penyelewengan dana renovasi fasilitas pendidikan. Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya memberlakukan pengawasan ketat serta sanksi tegas bagi oknum yang melakukan pelanggaran disiplin maupun korupsi pada anggaran ini.
Namun yang terjadi di SD 173347 Sitanggor Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, diduga terjadi penggelapan dana bantuan revitalisasi sekolah di SD Negeri 173347, dilakukan Plt Kepala Sekolah Armin Lumbantoruan, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya selama tujuh bulan.
Baca Juga:
Edison S Nababan Dilantik sebagai Pengurus PAC K.SPSI – F.SPTI Siborongborong Periode 2026-2029.
Sampai berita ini diturunkan status kepegawaiannya belum diketahui dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara. Siborongborong, Sabtu (01/08/2026).
Sebelum hal ini terjadi, Armin Lumbantoruan (AL) pada Nopember 2025 sempat bercerita, dengan sejumlah insan pers di Desa Sitanggor, Kecamatan Muara, menceritakan bahwa dirinya baru bertemu dengan mantan Bupati Tapanuli Utara bersama sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara di Lantai dua salah satu Mall terkemuka di Kota Medan dan diminta pada waktu itu agar dimatikan CCTV, ujarnya.
("Kami bertemu dengan mantan penguasa bersama sejumlah pejabat Taput di salah satu Hotel di Medan")
Baca Juga:
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Pemkab Taput Dampingi Satgas PRR Sumut Tinjau Lokasi Prioritas dan Gelar Rapat Koordinasi
Sejak akhir tahun 2025, beredar kabar bahwa Plt Kepala Sekolah SD Negeri 173347 Sitanggor (AL) tidak diketahui keberadaannya lagi. Bahkan kegiatan bantuan revitalisasi sekolah ditinggal terkatung katung alias mangkrak, lantaran anggaran untuk kegiatan revitalisasi sekolah telah diduga dibawa kabur.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Feddy Advent Panjaitan dihubungi tim media lewat telepon genggam, belum memberikan jawaban yang jelas, terkait keberadaan Armin Lumbantoruan sebagai Plt Kepala Sekolah di SD Negeri 173347 Bunturaja Sitanggor, Kecamatan Muara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Suryandi Simanjuntak saat dihubungi tim media belum juga memberikan tanggapan sesuai aturan displin PSN.
Sama halnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara, Henry Maraden Masista Sitompul juga dikonfirmasi terkait status dan keberadaan Armin Lumbantoruan, memilih diam. Revitalisasi sekolah di Tapanuli Utara memicu moral oknum kepala sekolah menjadi potret buram.
[Editor: Eben Ezer S]