TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - PPPN (Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara) Taput, meminta Kasatgas anti mafia tanah, Brigjen Pol. Arief Rahman berantas praktik mafia tanah di daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang diduga keras melibatkan mantan Bupati Taput dua periode Dr "NN".
"Kami meminta Kasatgas Anti Mafia Tanah untuk memberantas praktik mafia tanah didaerah Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga melibatkan mantan Bupati Taput dua periode 2014 - 2024 Drs "NN" dengan menggunakan jabatannya banyak menguasai tanah masyarakat adat di berbagai tempat di Bonapasogit Taput, Ujar Ketua PPPN Taput Ganda Tampubolon, pada Minggu (12/07/2026)
Baca Juga:
Pemkab Taput Berkomitmen dalam Digitalisasi Bansos Diapresiasi Ketua DEN Luhut Pandjaitan
Ganda Tampubolon menambahkan, "kami sudah turun kelapangan mengumpukan bukti, ada puluhan hektar di Kecamatan Siatas Barita, Simangumban dan Purbatua - Taput. Dugaan ditujukan kepada mantan Bupati Taput Drs "NN" (Periode 2014 - 2024) kuasai tanah masyarakat adat dan hutan adat sudah memegang data lengkap.
Dia itu selaku mantan bupati menguasai tanah diberbagai tempat di Bonapasogit Taput dengan cara mengatas namakan keluarga. Seperti atas nama Ibu kandungnya "BS", ada atas nama abangnya dan kroni kroninya. Ini jelas sudah kategori praktik mafia tanah. Kami meminta agar ketua satgas mafia tanah untuk turun tangan memberantas mafia tanah di Taput yang melibatkan mantan bupati Taput "NN".
Dia menyebut, Drs "NN" untuk menguasai tanah masyarakat dengan cara membuat surat keputusan perlindungan masyarakat hukum adat. Sebenarnya cara ini merupakan tipu muslihat kepada masyarakat adat dengan menggunakan wewenang dan sarana jabatan bupati yang melekat padanya, ungkanya.
Baca Juga:
Mantan Bupati Taput NN, "Saya Sudah Mewariskan Banyak Harta Buat Pemda dan Rakyat Taput
Ganda Tampubolon membeberkan, sebagian tanah yang dikuasainya ada di desa Hutaginjang Kecamatan Muara seluas 1 ha yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Ibu Kandungnya "BS". Tanah 1 ha tersebut merupakan milik Efendy Rajagukguk dari 15 ha.
Hutan Pramuka di desa Pohan Tonga - Silangit Kecamatan Siborongborong seluas 6 hektar dikuasai dari seluas 20 hektar diduga atas nama Ibunya. Jalan menuju lahan tersebut ada dibangun jalan aspal yang sumber dananya dari proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2021.
Sebut Ganda milik keluarga NN tersebut di Kecamatan Siatas Barita dekat Salib Kasih lebih kurang 20 hektar. Di Kecamatan Simangumban dan Kecamatan Purbatua berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki ratusan hektar. "Penguasaan tanah masyarakat adat ini terjadi saat NN menjabat Bupati Taput. Mantan bupati Taput dua periode ini saat itu membuat surat perlindungan masyarat hukum adat menyangkut tanah tanah adat yang statusnya ada di hutan register 44.
Untuk penguasaan tanah adat di Kecamatan Siatas Barita dan di Kecamatan Purbatua Kabupaten Taput yang berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan puluhan hektar tersebut. Semuanya informasi didapat lansung dari pengetua adat setempat.
Jadi jika pun ada bantahannya yang menyebut tidak mengetahui lokasi tanah tersebut, itu adalah bohong besar. Maka sebaiknya dilaporanlah nanti kita ungkap semuanya. Dia harus diusut" ujar Ganda Tampubolon.
Dia mengatakan, agar terang benderang masalah siapa mafia tanah adat didaerah Taput, sebaiknya ATR/BPN memeriksa status kepemilikan tanah yang bertopengkan penetapan "Perlindungan masyarakat hukum adat" diberbagai desa se- Taput yang ditandatangani Drs "NN" selaku Bupati Taput, saat itu. Penetapan inilah instrumennya untuk memuluskan niatnya untuk menguasai tanah masyarakat adat Taput melalui kroni kroni dan keluarganya", ujar Ganda Tampubolon
Seraya menyebut tidak surut dan tidak gentar dengan ancaman "NN" akan menempuh keranah hukum. Ketua Umum PPPN, Ganda Tampubolon membeberkan, dengan adanya Peraturan Bupati yang ditandatangani "Drs NN" tentang perlindungan masyarakat hukum adat, yang salah satunya di desa Hutaginjang, Kecamatan Muara seluas 648.08 ha berbatasan dengan tanah milik Efendy Rajagukguk seluas 15 ha.
Tanah Efendy Rajaguguk seluas 15 ha itu dibuktikan dengan SKT (Surat Kepemilikan Tanah) yang ditandatangani Kepala Desa, Camat dan sudah dituangkan dalam suatu akta oleh Notaris. Tanah seluas itu tidak masuk akal dalam register sebagaimana keterangan dari pihak Kehutanan yang telah kita konfirmasi'.
Ironisnya, sebut Ganda Tampubolon, 1 ha menjadi tanah milik "BS" ibu kandung mantan bupati Drs NN diatas tanah milik Efendy Rajaguguk. Bahkan saat ini sudah didirikan dua unit rumah. Sudah dilakukan berbagai upaya dengan menempuh jalur hukum namun tidak berhasil karena yang dilawannya adalah Bupati Taput. Dan akhirnya tahun 2022 Efendy Rajaguguk bersama Keluarganya menyerahkan permasalahan tanah ini kepada PPPN.
"Dengan mengumpulkan bukti surat, saya menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Polres Taput. Berdasarkan bukti dan laporan yang kami ajukan, akhirnya pemilik sertifikat seluas 1 ha yakni "BS" diundang ke Polres Taput. Sudah tujuh (7) kali diundang untuk dimintai keterangan namun tidak pernah datang. Maka sekarang perlu diungkap lagi masalah ini, karena Efendy Rajagukguk sudah sakit sakitan keluar masuk rumah sakit", ujar Ganda Tampubolon.
Dia menyebut, ketika chek lokadi tanah bersama Polisi Polres Taput, ratusan massa sengaja didatangkan. Bahkan ada oknum menutup akses jalan menuju tanah Efendy Rajaguguk dengan membuat plang pakai gembok. Pemkab Taput membangun jalan tahun 2023 diatas tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Efendy Rajagukguk, sebagai pemilik asli.
BANTAH
Seperti diberitakan, Sementara mantan bupati Taput Drs "NN" melalui pesan Wathsaap nya menyebut, itu semua tidak benar. "Tanah Pramuka pe so binoto didia (tanah Pramuka itu, dimana itu tidak saya ketahui). Chek majo tu BPN manang kades akka ise pemilikni (Coba chek ke ATR/BPN, siapa pemiliknya). Boasa didok si Tampuboloni keluargaku dan kroninya.
Anggo on pamasukon ma tu ranah hukum (Kenapa dibilang si Tampubolon itu keluarga saya dan kroni kroni. Kalau ini akan ditempuh ke jalur hukum)"Ujar mantan bupati Taput dua periode Drs Nikson Nababan melalui pesan WA nya.
[Editor: Eben Ezer S]