TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARUTUNG -
Lantaran disebut Nikson Nababan mantan Bupati Tapanuli Utara dua periode memiliki lahan seluas 100 hektare di Desa Dolok Sanggul Dusun Panangkalan Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga Nikson Nababan menyampaikan kata-kata yang diduga merupakan ancaman melalui Whats App kepada salah seorang wartawan online TS, “siap-siap ma hamu masuk Sel (siap-siaplah kalian masuk Sel), sian dia do dalan na adong lahan 100 HA di desa Dolok Sanggul ??? (dari mana jalannya ada lahan 100 Ha di Desa Dolok Sanggul), ucap Nikson Nababan pada tulisannya kepada wartawan melalui Whats App.
Ucapan mantan Bupati ini masuk pada Whats App saya setelah terbitnya pemberitaan dengan judul, “Bangun jalan hotmix di desa Dolok Sanggul sumber dana APBD Taput, Nikson Nababan dapat imbalan tanah seluas 100 hektar”. Sebelumnya hal ini sudah kita konfirmasi, namun beliau tidak mau menjawabnya.
Baca Juga:
Kepemilikan Tanah Siti Deminar Siregar Ditetapkan Saatkan oleh Pengadilan Negeri Tarutung dalam Perkara Sengketa Tanah
Semua isi pemberitaan sesuai keterangan warga desa Dolok Sanggul Kecamatan Simangumban, bahwa masyarakat memberikan lahan seluas 100 hektar karena jalan di Desa Dolok Sanggul diperbaiki oleh Nikson Nababan dengan kelas jalan hotmix, ujar TS.
“Kami berangkat ke Desa Dolok Sanggul bersama tim para rekan-rekan wartawan. Bahkan kami mengetahui dari warga disana, bahwa yang mengawasi pembangunan jalan di desa Dolok Sanggul merupakan ajudan Nikson Nababan semasa Bupati Tapanuli Utara, dan kerap datang ke desa Dolok Sanggul”, jelas TS.
Mantan Bupati Taput, Nikson Nababan saat dikonfirmasi media Wahana news melalui Whatsapp, nya. Apakah betul sesuai ucapan warga bahwa bapak memiliki tanah seluas 100 ha di desa dolok sanggul pak, sampai berita ini di turunkan tidak menjawab.
Baca Juga:
Redistribusi Tanah, Kepedulian Pemerintah Beri Kepastian Legalitas Kepemilikan Tanah Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, pemerhati pembangunan di Tapanuli Utara Sahala Arfan Saragi merasa tertawa membaca Whats App mantan Bupati Tapanuli Utara, ”saya masih ingat jelas, bahwa mantan Bupati ini pernah mengatakan bahwa beliau ini pernah mantan wartawan, dan itupun mantan wartawan media Nasional, yakni Media Indonesia pula dikatakan. Kalau sudah pernah wartawan, tentu sudah paham dengan UU Pers No 40 tahun 1999, ini malah mengirimkan pesan singkat yang tidak menunjukkan seorang mantan Bupati dan mantan wartawan”.
Belum lagi kita masuk pada UU 1945 pasal 28, yang berkaitan dengan jaminan kebebasan Pers, kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.Tetapi itu juga dilanggar apabila posisi sudah terjepit, ”patut diduga karena aib sudah mulai terbongkar, sehingga exs Bupati menyampaikan pesan kepada wartawan dengan kata siap-siaplah kalian masuk Sel”.
Sahala menambahkan, kalau kita kutip dari ucapan exs Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan yang mengatakan,” dari mana jalannya ada lahan 100 Ha di desa Dolok Sanggul ???”. Ini menunjukkan indikasi kuat sudah ada lahannya disana, tetapi tidak 100 hektare, sepertinya exs Bupati ini sudah mengetahui luasan lahan di desa Dolok Sanggul. Dan pantas ini harus diselidiki lebih mendalam oleh pihak penegak hukum.