6. Pengawasan dan Evaluasi:
-------------------------------------------------
Pengawasan Internal dan Eksternal:
BUMDes perlu diawasi secara internal oleh pengurus dan secara eksternal oleh pemerintah desa atau pihak terkait lainnya.
Evaluasi Berkala:
BUMDes perlu melakukan evaluasi berkala untuk mengetahui keberhasilan dan kelemahan dalam pengelolaan.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Wakil Menteri Pariwisata RI di Bandara Silangit
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, BUMDes dapat menjadi lembaga yang sehat, kuat, dan mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa.
Direktu Bumdesma Las Kede, memaparkan pada sela-sela rapat tahunan pada rapat tahunan Kamis (10/07) di Wisma Daun Mas Siborongborong, Laporan Kegiatan Desa (LKD), Usaha dibidang pertanian, tanaman Jagung, tanaman Ubi jepang.
Simpan Pinjam Perempuan (SPP) 30 kelompok penerima. Intensif Pengembalian Tepat Waktu (IPTW), dengan keuntungan tahun Juni 2024-Juni 2025 sebesar Rp72.000.000,00.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Gandeng Ketua DEN Bangun Salib Kasih di Siatas Barita
Pembagian hasil untuk 20 desa: Pendapatan Desa 50%, penambahan modal 20%, operasional pelaksana 20%, operasional pengawas dan penasehat 10%, ujarnya.
[Editor: Eben Ezer S]