TAPUT.WAHANANEWS.CO, SIBORONGBORONG - Pihak Polsek Siborongborong dan jajaranya menolak laporan warga sehingga menjadi pembahasan di tengah tengah warga Pasar Siborongborong, khususnya Kabupaten Tapanuli Utara.
Apa mereka tidak tau Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 sehingga mereka menolak laporan warga. Masyarakat memerlukan perlindungan hukum, ini malah menolak perlindungan hukum.
Baca Juga:
Bupati Taput Dr JTP Hutabarat Ingatkan Pejabat, Jangan Sesekali Kendaraan Diganti Dengan Plat Hitam
Patut oknum Polisi yang menolak laporan itu di evaluasi dan diberi sangsi kode etik” ucap Arfan Saragi praktisi hukum, Jumat (7/3/2025).
Juga sama halnya disampaikan seorang mantan pensiunan Polisi yang peranh menjabat Kapolsek mengatakan “Semua anggota Polri ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, perlindungan dan pengayoman Kepolisian Republik Indonesia hukumnya wajib untuk diterima. Perlu ada penyadaran dan pemahaman Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat”.
“Kita membuat laporan Polisi malah kita dibentak, bahkan kita disuruh mengambil Bon Faktur Besi yang hilang dicuri oleh oknum Kanit Polsek Siborongborong, sementara kejadian pencurian Besi ini ada kaitannya terkait Laporan Polisi Nomor: LP/ 61/ IX/ 2021/ SPKT tanggal 21 September 2021 dan Nomor: LP/ B/ 56/ IX/ 2021/ SPKT tanggal 15 September 2021 selaku pelapor Nurmamida Batubara warga Siborongborong” ujar Cermat Silaban yang merupakan anak dari Nurmamida Batubara.
Baca Juga:
Bupati Taput Tinjau Fasilitas SPAM IKK Tarutung di Sipoholon
Cermat juga menjelaskan bahwa laporan polisi sebelumnya sudah ada hasilnya, dimana sejumlah terlapor sudah menjalani hukuman atas kasus pencurian besi dari rumah orangtuanya sendiri.
“Dan inilah kita mau melaporkan pelaku pencurian besi dari tempat yang sama, malah pihak Polsek Siborongborong menolak laporan kita, ada apa ini, atau apa ada ?” tanya Cermat Silaban.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak menjelaskan melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing mengatakan, menolak laporan warga ke pihak Kepolisian tentu itu sudah melanggar Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022. Semua anggota polri ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman Kepolisian Republik Indonesia hukumnya wajib untuk diterima.