Swardy menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana di wilayah Sumatera Utara. Selain itu, daerah juga dinilai mengalami kerugian karena tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan kerugian negara,” kata dia.
Pihak LSM Peduli Anak Bangsa mengaku telah melakukan klarifikasi dan pelaporan kepada aparat penegak hukum, namun belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Utara dan Kapolres Tapanuli Utara melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons. Kapolres Tapanuli Ùtara AKBP Eenis Sitinjak, saat dihubungi WAHANANEWS.CO lewat Whast App nya terkait pemberitaan sebelumnya, Aktivitas tambang galian C diduga tidak memiliki ijin di Desa Huta Raja Simanungkalit mengatakan, Dimonitor pak, diatensi, ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Humbahas Sosialisasi Vaksinasi MR Bagi Tenaga Medis di RSUD Doloksanggul
[Editor: Eben Ezer Simarenare]