TAUT.WAHANANEWD.CO, Siborongborong - Drs Alfa Simanjuntak selaku kepala SMA PGRI 20 Siborongborong sangat menyesalkan, baru baru ini ada oknum menggunakan akun palsu atas nama Meri Sihombing dan menuding saya di facebook melakukan dugaan perselingkuhan dengan istri orang. Kalau ada bukti bukti dan dokumen seharusnya di laporkan kepada pihak ke Polisian. Hal itu disampaikan Alfa Simanjuntak, Rabu (24/6/2026).
Dia menjelaskan seandainya jelas yang menggunakan akun palsu atas nama Meri Sihombing sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian pencemaran nama saya dan nama baik SMA PGRI 20 Siborongborong. Ujarnya dengan nada kesal atas tuduhan yang tidak berdasar itu.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Taput Amankan 2 Kurir Narkoba, 112 Paket Ganja Kering Berhasil di Sita.
"Jangan menggunakan akun palsu serta dimuat di facebook dengan tulisan Alfa Simanjuntak dituding berselingkuh dengan istri orang. Kalau ada bukti bukti yang akurat tolong di laporkan kepada pihak ke Polisian agar jelas dimana daya melakukan seperti yang dituduhkan Meri Sihombing di facebook nya" Ujar Alfa.
Dia menjelaskan, kalau saya menilai ini adalah tindakan pencemaran nama baik saya dan juga nama baik PGRI 20 Siborongborong. Harapan saya kepada pihak ke polisian agar menyelidiki akun atas nama Meri Sihombing, karena tindakan Meri Sihombing adalah menghasut masyarakat dengan data dan bukti yang tidak akurat. Jelasnya.
Lambas H, selaku pegamat hukum, KUHP dan KUHAP menjelaskan bahwa perselingkuhan masuk tindak pidana perzinaan Pasal 480 KUHP Baru 2023. Tapi hati-hati, ini delik aduan buktinya berat. Membuktikan tuduhan dugaan perselingkuhan harus ada laporan dari suami/istri sah, orang tua, atau anak tidak berhak. Polisi gak bisa bertindak sendiri kalau gak ada yang mengadu.
Baca Juga:
Dua Orang Ketahuan Bawa Ganja Ratusan Kg Usai Kecelakaan di Siborongborong
Lebih lanjut Lambas menjelaskan harus ada bukti sah 5 macam. Untuk perzinaan, hakim minta bukti lebih dari 1biar nggak fitnah. Keterangan saksi, saksi melihat langsung berduaan di kamar memiliki gambar vidio. Saksi 2 orang minimal, keterangan ahli , dokter forensik/ahli, ujar Lambas.
Menurut Lambas atas tudingan Meri Sihombing yang menyebut Alfa Simanjuntak melakukan dugaan perselingkuhan dengan istri orang, Meri harus membuktikan apa yang diperbuat Alfa sesuai dokumen hukum, jelasnya. Pelaporan tindak pidana perselingkuhan (perzinaan) wajib dilakukan oleh suami atau istri yang dirugikan. Kasus ini merupakan delik aduan absolut.
Syarat utamanya adalah perselingkuhan harus disertai persetubuhan. Hanya suami atau istri sah yang berhak melaporkan (pihak yang tercemar).
Orang tua, mertua, atau pihak lain tidak dapat menjadi pelapor utama dalam kasus pidana ini. Drs Alfa Simanjuntak selaku kepala SMAS PGRI 20 Siborongborong.