2. Pokok pinjaman PEN tahun 2021 direstrukturisasi mulai Maret hingga Desember 2025 dengan pembayaran pokok dilakukan di tahun 2026, sementara bunga tetap dibayarkan pada tahun 2025.
3. Penangguhan atas denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN tahun 2021 yang jatuh tempo pada Februari 2025.
Baca Juga:
Herbet Sianipar Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Medan, Terbitnya SHM Dilahan Berdirinya Bangunan Milik Hara Sihombing
Bupati menegaskan bahwa restrukturisasi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Tapanuli Utara tanpa mengabaikan komitmen pembayaran kewajiban pinjaman. "Dukungan dan kerja sama seluruh pihak sangat kami harapkan agar upaya ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Tapanuli Utara," pungkasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Direktur FTPUD Kemendagri menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek kembali pengajuan dari Pemkab Tapanuli Utara. Sementara itu, perwakilan Kemenkeu, Bapak Laksamana DTK, menyatakan bahwa permohonan tersebut akan dipelajari lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi APBN dan APBD Tapanuli Utara.
Pihak PT SMI juga menyampaikan bahwa permohonan ini akan dibahas secara internal terlebih dahulu dan keputusan akhir akan ditentukan melalui rapat lanjutan bersama Kemendagri dan Kemenkeu.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Tinjau Lokasi Bencana Putingbeliung di Desa Hutagalung dan Desa Simamora
Dengan pembahasan ini, diharapkan restrukturisasi pinjaman PEN dapat memberikan ruang fiskal yang lebih memadai bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pihak demi memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
[Editor: Eben Ezer S]