TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Mantan terpidana kasus pengrusakan dan pencurian kayu pinus di Jln Sadar Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong - Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, inisial DH dkk dilaporkan ke Polda Sumut dengan kasus menggunakan surat palsu sehingga warga terprovokasi.
Hal itu dikatakan Pengacara H. Hamonangan Rambe, SH. MH, dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sorotan Hinca Panjaitan
Dijelaskan, mantan terpidana DH dkk sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tarutung tahun 2007 dengan kasus pengrusakan dan pencurian kayu pinus di tanah milik DR Capt Anthon Sihombing.
Sekarang para mantan terpidana ini dilaporkan ke Poldasu dengan kasus pemalsuan surat dan objeknya sama yakni tanah bersertifikat milik DR Capt Anthon Sihombing yang diserobot, merusak dan mencuri kayu pinus serta mendirikan rumah kayu diatas tanah tersebut.
Kasus ini sudah sangat patut menjadi perhatian serius untuk ditangani secara hukum yang berlaku oleh Polda Sumut. Apalagi terlapor Darwis Hutabarat dkk tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:
Misteri Dunia Paralel dalam Perspektif Sains, Benarkah Ada Alam Semesta Lain?
Mantan terpidana ini selalu menggunakan surat palsu tersebut untuk memprovokasi warga untuk menyerobot paksa tanah milik DR Capt Anthon Sihombing.
"Kami minta agar Polda Sumut membuat surat panggilan lagi kepada terlapor. Nampaknya mereka mereka ini tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku di Negeri ini. Tidak ada yang kebal hukum," kata Hamonangan Rambe.
Rambe menyebut, LP pemalsuan surat tersebut, terus dipantau perkembangannya di Polda Sumut. Dan sampai saat ini terlapor Darwis dkk tidak pernah nongol di Polda.
Sementara kliennya yakni pelapor Amir PH Nababan adik kandung DR Capt Anthon Sihombing beserta para saksi sudah memberikan keterangan di Polda Sumut," kata Rambe, mantan Panitera Pengadilan Tinggi Sumut dan mantan Sekretaris PN Tarutung itu.
Dalam putusan PN Tarutung NO. 279/Pid.B/2007/PN - TRT tersebut, disebutkan terdakwa Darwis dkk ditahan di Rutan (rumah tahanan) Tarutung dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Para terdakwa Darwis dkk bertempat di Jln Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong - Taput, melakukan perbuatan dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa mendatangi tanah/ ladang tempat saksi Tiodora boru Lumbantoruan dan ditempat itu menebangi pohon pinus dan pohon anti api.
Dalam putusan PN Tarutung itu,disebutkan, copy ataupun surat putusan pengadilan yang dijadikan mengkleim tanah tersebut tanah kakek para terdakwa/terpidana sudah dinyatakan Pengadilan Negeri Tarutung tidak ada sama sekali.
Tanah tersebut terus dikuasai pemiliknya yaitu Tiodora boru Lumbantoruan (ibu kandung DR Capt Anthon Sihombing).
Dalam putusan PN Tarutung itu juga disebutkan, berkas perkara yang disebutkan oleh Penasihat Hukum para tersakwa Darwis dkk sebagai dasar kepemilikan hak para terdakwa sudah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Tarutung tidak ada alias hilang sehingga objek tanah tersebut tidak diketahui letak dan batas batasnya.
Karenanya para terdakwa yang menyatakan bahwa tanah itu adalah milik kakeknya adalah tidak beralasan hukum dikaitkan dengan fakta hukum bahwa tanah tersebut secara terus menerus dikuasai oleh Tiodora boru Lumbantoruan (Ibu kandung DR Capt Anthon Sihombing).
Sementara DR Capt Anthon Sihombing menyebut, surat yang selalu ditunjukkan Darwis Hutabarat dkk itu, sudah beberapa kali dinyatakan oleh Pengadilan tidak ada.
"Jadi secara hukum sudah dianggap palsu, makanya Darwis Hutabarat, Bukti Nababan dkk dilaporkan ke Polda Sumut Pemalsuan surat. Dan sudah membuat resah masyarakat di Taput khususnya di bonapasogit Siborongborong. Ini orang harus secepatnya ditangkap ataupun diproses hukum sehingga tidak menjadi preseden buruk ditengah masyarakat. Kita sudah lama punya sertifikat hak milik, mereka (Darwis Hutabarat dkk) hanya menggunakan surat palsu. Apa apaan ini. Siapapun dibelakang orang ini, hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Saya tau dan saya duga keras para mantan terpidana ini (Darwis Hutabarat dkk) ada dibelakangnya, mantan Bupati Taput dua periode Drs NN bersama abangnya yang sekarang Politisi di senayan," ungkap Anthon Sihombing Dewan Pakar Partai Golkar itu.
Sementara LP Pemalsuan surat ke Polda Sumut dengan nomor STT LP/B/424/III/2026/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 14 Maret 2026 dengan pelapor Amir PH Nababan.
Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa syrat yang diduga palsu digunakan terlapor Darwis Hutabarat dkk untuk mengkleim menyerobot tanah serta mengambil kayu dilokasi milik DR Capt Anthon Sihombing. Kerugian materil yang dialami pemilik tanah diperkirakan mencapai rp 2,3 miliyar.
Pengacara H Hamonangan Rambe SH.MH sebagai kuasa hukum pelapor menyebut, penyidiki sudah memeriksa para saksi Hotbin Simaremare SH, DR Capt Anthon Sihombing, Ganda Nababan serta telah mendatangi tempat kejadian perkara di Jln Sadar Siborongborong - Taput, didampingi aparat setempat. Namun hingga kini terlapor Darwis dkk belum pernah hadir memberi keterangan.
[Redaktur: Fernando]