TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Ketua Pansus DPRD Kabupaten Tapanuli Utara didampingi jajaran OPD terkait kunjungan kerja dari Pansus DPRD Kabupaten Tapanuli Utara soal sengketa tanah adat dengan konsesi PT TPL di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu 21/06/2025.
Ketua Pansus dari DPRD Tapanuli Utara menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kunjungan ini guna mendalami permasalahan pemahaman terkait sengketa tanah adat dengan lahan konsesi PT TPL menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat baru-baru ini antara warga dan DPRD Tapanuli Utara di Tarutung.
Baca Juga:
Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIB Siborongborong Tanam 1.500 Terong Ungu
Pada kesempatan ini, pihak DPRD Tapanuli Utara melakukan beberapa hal seperti, membentuk pansus dan lalu melakukan kunjungan kerja, langsung memantau kejadian sengketa tanah adat yang timbul dengan PT TPL di Desa Pohan Jae.
“Secara keseluruhan sebenarnya substansi tanah adat yang bersengketa, hal ini berkaitan dengan keterlibatan Kariawan PT TPL dalam pengelolaan lahan konsesi yang unsurnya izin konsesi dengan tanah adat bersengketa,” ungkap Sabungan.
Sangat disayangkan ketua Pansus Sabungan Parapat tidak benjelaskan hasil kunjungan pansus sebagaimana yang diharapkan warga yang bersengketa.
Baca Juga:
Delegasi Belanda Terpukau Pesona Hutaginjang
Sabungan mengatakan saat berkumpul di salah satu rumah warga, saat usai mengunjungi lahan yang bersengketa.
Sabungan mengatakan, "Tunggu dan sabar birikan kami waktu melakukan prose kerja pansus. Hari ini belum dapat kami simpulkan, nanti kami bawa di rapat DPRD hasil kunjungan kerja pansun pada hari Sabtu (21/06).
Menjawab perihal bagaimana pandangan Pansus, Sabungan menyampaikan bahwa tidak belum dapat memberikan hasil kunjugan pansus. Ujarnya singkat.