Kemudian petugas pun mengamankan barang bukti ganja kering tersebut dan dilakukan interogasi. WSM mengakui bahwa ganja kering itu berasal dari temanya satu asrama di Akper yaitu RNAS.
Barang bukti ganja kering yang berhasil di amankan dati tangan WSM seberat 20, 24 gram.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPRD Taput Dihadiri Wakil Bupati
Selanjutnya petugaspun mengejar ke asrama Akper. Saat itu RNAS tidak berada di kamar asrama. Lalu di cari sekitaran asrama sekira pukul 22.00 wib malam itu RNAS sedang asyik bersembunyi bersama temanya JGD. RS dan FVBS sedang asyik mengkonsumsi ganja tersebut di semak-semak berjarak 50 meter dari asrama di belakang. Akhirnya mereka berempat pun di amankan.
Setelah di geledah barang bukti ganja kering pun di temukan dari tangan mereka sebanyak 1,97 gram yang merupakan sisa dari konsumsi mereka.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap meteka berempat RNAS mengakui dirinya memnerikan ganja kering itu kepada WSM yang di belinya dari seorang masyarakat umum yaitu Elkandi Judika Simanjuntak.
Baca Juga:
Bupati Taput Konsultasi ke BPKP Sumut, Cari Solusi Honorer Non ASN
Elkandi pun dikejar. Sekira pukul 23.30 wib malam itu petugas pun berhasil menangkap nya saat mengendarai srpeda motor di Jalan raya Tarutung.
Alhirnya mereka pun be enam di boyong ke polres Taput untuk pengembangan dari mana sumber ganja itu diperoleh.
[Redaktur: Tohap Simaremare]