TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tapanuli Utara dari Bandara Silangit Siborongborong dari sewa tanah seluas 124 hektare pegakuan mantan Kepala BKAD, Kijo Sinaga berbeda dengan pengakuan kepala BKAD yang baru, Josua Hutabarat.
Sementara mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kijo Sinaga kepada Media, Jumat (17/7/2026) terkait sewa tanah Bandara Silangit Siborongborong dari Pemkab Taput. Kijo menjelaskan selama saya menjabat kepala BKAD pihak Bandara Silangit memberikan Rp 102 juta/tahun untuk sewa tanah.
Baca Juga:
SMPN 1 Siborong-borong Undang Para OrangTua Siswa Baru, Dorong Program Sai Tapaias
"Ya selama saya menjabat kepala BKAD Taput yang kami terima hanya 102 juta PAD Bandara Silangit Untuk pemkab Taput untuk sewa tanah", jelas Kijo.
Sementara penjelasan Kepala BKAD yang baru, Josua Hutabarat mendapatkan bahwa PAD dari Bandara Silangit tahun 2025 sebesar Rp 643 juta dari sewa lahan tanah milik pemkab Taput seluas 124 hektare. Tahun 2025 PAD dari Bandara Silangit kami terima sebesar Rp 643 juta. Untuk rincian sumber PAD lebih jelas agar dihubungi Kabid Badan Pendapatan Daetah (Bapenda), ujar Josua.
Jonson Sianturi selaku pegamat ekonomi menanggapi hal penjelasan mantan Kepala BKAD Taput lama dan Kepala BKAD yang baru terkait PAD Bandara Silangit ada perbedaan angka yang sangat besar, dimana pegakuan mantan Kepala BKAD hanya 102 juta PAD/ tahun lain lagi pegakuan kepala BKAD yang baru bahwa PAD bandara Silangit tahun 2025 sebesar Rp 643 juta, kalau kita hitung mulai tahun 2014 sampai tahun 2024 ada perbedaan angka sebesar 542 juta di kali 10 tahun 5 milliard 420 juta rupiah.
Baca Juga:
Perbedaan Data PAD Bandara Silangit Disoal Warga, Pengamat Minta Aparat Telusuri
Menurut Sianturi suda seharusnya pihak penegak hukum untuk menyelidiki bagaimana kebenaran PAD bandara Silangit Selama ini agar terang semua. "Ya suda seharusnya pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan megenai PAD bandara silangit, apabila diduga telah ada tindak pidana korupsi ini harus jelas semua". Ujar Jonson
Sementara mantan Bupati Taput menjabat Tahun 2014 sampai 2024, Nikson Nababan terkait jumlah PAD bandara Silangit kepada pemkab Taput, belum memberikan penjelaskan
Sebelumnya. Perbedaan informasi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Bandara Silangit patut dipertanyakan. Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci terkait sumber penerimaan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Humas Bandara Silangit, Khitaro, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak bandara menyewa lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara seluas 124 hektare dengan nilai sewa sebesar Rp100 juta per tahun. Menurut Khitaro, angka tersebut hanya mencakup pembayaran sewa lahan dan belum termasuk kontribusi dari sektor parkir maupun penggunaan air.
"Kami dari pihak Bandara Silangit hanya membayar sewa lahan sebesar Rp100 juta per tahun untuk lahan seluas 124 hektare. Nilai itu di luar pembayaran parkir dan penggunaan air," ujarnya saat dihubungi Media ini.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapanuli Utara, Josua Hutabarat, menyebutkan total PAD yang diterima Pemkab Taput dari Bandara Silangit pada 2025 mencapai Rp643 juta. "Pada tahun 2025, PAD yang kami terima dari Bandara Silangit sebesar Rp643 juta," kata Josua, Kamis (16/7/2026).
Saat dimintai penjelasan mengenai rincian sumber penerimaan tersebut, Josua mengatakan data lebih lengkap berada di Bidang Pendapatan. "Silakan ditanyakan kepada Kabid Pendapatan karena mereka yang mengetahui rincian penerimaan dari Bandara Silangit. Yang saya ketahui, total PAD pada 2025 sebesar Rp643 juta," ujarnya.
Media juga menghubungi sejumlah pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tapanuli Utara, termasuk Bincar Siagian dan Benni Pea. Namun, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai rincian sumber PAD tersebut.
Hal serupa disampaikan Sekretaris DPRD Tapanuli Utara, Mutiha Simaremare. Ia menyarankan agar informasi mengenai PAD Bandara Silangit dikonfirmasi langsung kepada instansi yang menangani pendapatan daerah.
Menanggapi adanya perbedaan informasi tersebut, pengamat ekonomi Jonson Sianturi menilai pemerintah daerah perlu membuka secara transparan rincian PAD yang berasal dari Bandara Silangit, termasuk dari sewa lahan, parkir, dan penggunaan air.
Menurut Jonson, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan atau pencatatan penerimaan daerah selama beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perbedaan data ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Jika memang ada indikasi penyimpangan, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Bandara Silangit diketahui menyewa lahan milik Pemkab Tapanuli Utara seluas 124 hektare. Berdasarkan keterangan pihak bandara, nilai sewa lahan mencapai Rp100 juta per tahun, sedangkan kontribusi dari sektor parkir dan penggunaan air dibayarkan secara terpisah. Di sisi lain, Pemkab Taput mencatat total PAD yang berasal dari Bandara Silangit pada 2025 sebesar Rp643 juta.
[Editor: Eben Eben S]