TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutunt - Belasan supplier yang memasok kebutuhan bahan pangan ke Salah Satu koperasi pengelola dapur Program Makanan Bergizi (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap yayasan pengelola yang dipimpin Erikson Sianipar.Pasalnya, hingga kini para supplier mengaku belum menerima pelunasan pembayaran meski tenggat waktu yang ditetapkan dalam berita acara resmi telah berakhir. Keluhan itu disampaikan para supplier kepada sejumlah awak media, Jumat (29/5/2026).
Para Supplier Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Mengeluh di Taput Akibat Tunggakan Tak Bisa Dibayar Pemilik Yayasan. Mereka menilai pihak yayasan tidak menjalankan komitmen yang sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan bersama Badan Gizi Nasional.
Baca Juga:
63 (53,7%) Siswa SMAS PGRI 20 Siborongborong Lulus SNBT dan SNBP, Diterima di Sejumlah PT Favorit
Sebelumnya,Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor BGN Jakarta Pusat pada 20 April 2026, pihak yayasan,Pemilik Dapur Dan Perwakilan Supplier diterima langsung Direktur Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dr. Harjito. Dalam forum tersebut, yayasan diminta segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada para suplayer paling lambat 20 Mei 2026.
Namun, hingga batas waktu terlampaui, sejumlah supplier mengaku belum memperoleh pembayaran.
“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan. Dalam hasil pertemuan itu jelas disebutkan bahwa pihak yayasan wajib melunasi seluruh kewajiban kepada suplayer,” ujar salah seorang supplier kepada wartawan.
Para suplayer juga menyoroti isi Berita Acara Nomor: 2168/BA/TAUWAS/IV/2026 yang menyatakan, apabila pihak yayasan tidak melakukan perbaikan dan tidak memenuhi kewajibannya hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka operasional dapur yang dikelola yayasan dapat dihentikan satu minggu setelah batas akhir tersebut.
Baca Juga:
Respons Cepat Keluhan Warga, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Jembatan Desa Pardomuan Simangumban
Salah seorang suplayer F. Simanjuntak, mengaku kecewa karena hingga kini dirinya belum mendapat kepastian pembayaran dari pihak koperasi. “Saya heran karena sampai sekarang tidak ada komunikasi dari pihak koperasi kepada saya, sementara informasinya beberapa suplier lain sudah ada yang dibayar,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan dr. Binsar Situmeang. Ia meminta Erikson Sianipar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada seluruh supplier tanpa terkecuali. “Sudah lebih dari satu minggu melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Kami berharap BGN bertindak tegas terhadap pihak yang tidak menjalankan hasil kesepakatan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, pihak yayasan diketahui telah menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk melakukan perbaikan serta memenuhi seluruh poin yang disampaikan Badan Gizi Nasional paling lambat 20 Mei 2026 sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam berita acara itu juga ditegaskan bahwa apabila tidak terdapat perubahan sesuai ketentuan, maka penutupan operasional dapur akan dilakukan satu minggu setelah batas waktu berakhir.
Selain kewajiban pelunasan pembayaran, progres perbaikan operasional juga diwajibkan dilaporkan secara berkala oleh Kepala SPPG dan selanjutnya akan diverifikasi kembali oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
[Redaktur: Tohap Simaremare]