Pemerhati pembangunan Tapanuli Utara Edys Sihombing mengatakan, pengerjaan revitalisasi itu juga tidak ada pengawas lapangan hanya ada pengawas konsultan saja yang dari Tarutung yang hanya sesekali datang.
“Kalau untuk lapangan pengawas nya gak ada bang, pada hal dikepanitiaan Revitalisasi ini pihak kejaksaan ada juga pengawas dari Tarutung, itu juga loncat - loncat bang".
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Rakerda Ahir Tahun 2025, Cabang Kejaksaan Tapanuli Utara Tirima Penghargaan
Sesuai aturan, pelaksanaan proyek seharusnya dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan kepala sekolah hanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Namun, faktanya P2SP diduga dijadikan formalitas, sementara pelaksanaan sepenuhnya dikendalikan pihak sekolah.
Di lokasi, didug ruang laboratorium satu ruangan yang belum di ketahui kegunaanya tidak ada papan informasi nya. Edys menambahkan, mekanisme swakelola, S2SP melaksanaan sepenuhnya ditangani oleh sekolah, bukan pihak ketiga, dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan.
Baca Juga:
Kades Siborongborong II Serahkan 7 SK Bupati Perpanjangan Masa Jabatan BPD Siborongborong II
Pembentukan Tim P2SP: Sekolah membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang terdiri dari unsur sekolah dan masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengelola pembangunan.
Partisipasi masyarakat, masyarakat memiliki peran kunci dalam pelaksanaan teknis dan pengawasan proyek revitalisasi.
Transparansi dan Akuntabilitas, sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.