Barang Bukti 1 unit Sepeda Motor Honda BEAT warna hitam, yang diamankan petugas dari tangan penadah.
Adapun temanya untuk melakukan pencurian tersebut yaitu Alexander Sitohang (20) warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Haikal Manullang (20) warga Pasar Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang dan Gindo Sirait ( 20 ) warga Desa Lumban Gorat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Kelompok Tani Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Fungsi PPL Kontrol Distribusi Pupuk bersubsidi
Kedua temanya yang saat ini sedang menjalani proses hukum di polres Humbang yaitu Haikal Manullang dan Gindo Sirait.
Tersangka JSS mengakui bahwa tim mereka melakukan pencurian di wilayah Taput sebanyak 6 kali yaitu pada tanggal (22 Oktober 2024) dari Jln Mayjen Samosir Kecamatan Tarutung, Taput, pada tanggal (12 Pebruari 2024) dari Jln TD Pardede Desa Simamora Kecamatan Tarutung, Taput, pada tanggal (10 februari 2024) dari Jln Mayjen Samosir desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Taput, pada tanggal (7 mei 2024) dari Simpang Butar, Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Taput, pada tanggal (21 maret 2024) dari Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput dan pada tanggal (19 mei 2024) dari Desa Sitanggor, Kecamatan Muara, Taput.
Dari penangkapan tersangka JSS berkembang keterangan yang diperoleh, sebagai penadah sepeda motor tersebut yaitu Bribert Martua Panggabean (20) warga Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan hari itu juga berhasil di amankan.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Transfer Dana Desa 2025 Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara 193 Miliar
1 dari komplotan tersebut yaitu Alexander Sitohang masih melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan penadah yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam.
[Editor: Eben Ezer S]