HUMBANG.WAHANANEWS.CO, Doloksanggul - Dalam rangka memperkuat Sinergi penegakan Hukum, Polres Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kegiatan itu digelar di Aula DP. Silitonga Polres Humbang Hasundutan, Jumat 22/5/2026.
Kegiatan tersebut dibuka Wakapolres Humbahas, Kompol Manson Nainggolan, SH, MSi, dihadiri Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, PPNS Trantibum Humbahas Monang Folmer, PPNS Dishub Jerni M. Purba, PPNS BPOM Tumiur Gultom, sejumlah Kanit Reskrim Polres Humbahas, serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Baca Juga:
Dr Oloan P Nababan Bupati Humbahas Terima Kunjungan Dinas Kesehatan Sumut
Wakapolres menyampaikan bahwa kegiatan Korwas PPNS ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergitas, komunikasi, dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penyidikan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat dan semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum saat ini, diperlukan koordinasi yang semakin solid antar aparat penegak hukum agar setiap proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wakapolres.
Trantibum Humbahas Monang Folmer, PPNS Dishub Jerni M. Purba, PPNS BPOM Tumiur Gultom, saat mengikuti Korwas PPNS,
Baca Juga:
Polres Humbahas kembali Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap.
Di jelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, PPNS di luar instansi Kepolisian diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, serta tetap menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian dalam pelaksanaannya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan menjadi ruang diskusi strategis untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penyidikan yang dilaksanakan oleh PPNS di masing-masing instansi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara di lapangan dapat berjalan dengan lancar serta sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.