Ia juga mengingatkan bahwa proses penyidikan merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum. Penyidikan yang tidak profesional, tidak sesuai prosedur, atau tidak didukung administrasi yang baik berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kegagalan pembuktian di persidangan, alat bukti dinyatakan tidak sah, munculnya praperadilan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Kasat Reskrim mengajak seluruh PPNS dan anggota Polri untuk memahami hukum acara secara menyeluruh, menjaga integritas, serta mengedepankan prinsip profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.
Baca Juga:
Dr Oloan P Nababan Bupati Humbahas Terima Kunjungan Dinas Kesehatan Sumut
Hitler juga berharap kegiatan Korwas PPNS ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan benar-benar dimanfaatkan sebagai wadah diskusi, berbagi pengalaman, mengidentifikasi hambatan di lapangan, serta menyamakan langkah dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas sebutnya.
[Redaktur: Tohap Simare mare]