"Harus diketahui, sejak laporan dibuat pada 28 September 2024, Anthon Sihombing hanya satu kali menghadiri panggilan penyidik. Meski demikian, kami tetap memproses kasus ini secara serius dan profesional," ucapnya.
Lanjua Arifin. Polres Taput telah melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa sinso(alat pemotong kayu), dan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Baca Juga:
Warga Netizen Meminta Bupati Taput Segera Memutasi sejumlah Esalon II dan III Sebelum APH Melakukan Tersangka
"Kami bekerja hati-hati dan sesuai SOP. Setelah pengukuran ulang dari BPN dilakukan, kami akan melanjutkan ke gelar perkara lanjutan guna menentukan penetapan tersangka. Jangan ada tudingan bahwa kami tidak bekerja," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Capt Anthon Sihombing, Hotben Simaremare, saat ditemui di kantornya di Jalan Tarutung Siborongborong terkait laporan kliennya, mengatakan
Atas perbuatan kelompok orang yang merusak dan menebangi pohon milik DR Capt Anthon Sihombinh diatas tanahnya yang telah memiliki sertifikat hak milik, telah dilaporkan di Polres Tapanuli Utara tanggal 28 September 2024 dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/198/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/ POLDA SUMATERA UTARA. Penyidik Polres Tapanuli Utara telah melakukan cek TKP, pohon yang dirusak telah dipolice line, melakukan BAP terhadap DR Capt Anthon Sihombing selaku pelapor dan korban, dan pemeriksaan saksi. Perbuatan pengrusakan tersebut dinilai memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024 laporan telah dinaikkan ke tingkat sidik. Walaupun demikian para pelaku pengrusakan tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan kayu dan penebangan kayu lainnya. Pak Anthon selaku korban berharap dengan adanya laporan tersebut dapat melakukan penegakan hukum, namun karena dianggap tidak ada ketegasan dari Polres Tapanuli Utara, terlapor dan kelompoknya justru semakin garang dengan mendirikan bangunan diatas tanah milik pak Anthon dengan menggunakan bahan dari pohon milik pak Anthon di lokasi tanah tersebut. Pak Anthon menilai atas bebasnya para terlapor dan kelompoknya berbuat sesuka hatinya memotongi pohon dilokasi tanahnya yang notabene sudah diakui negara sebagai hak miliknya berdasarkan sertifikat hak milik, hingga sekarang bulan April 2025 belum satu orangpun dijadikan tersangka, maka pak Anthon menilai hal tersebut tidak wajar. Karena bebasnya para pelaku tersebut, telah bertambah merasa kebal hukum sehingga semakin berani menyerobot tanah dan tanaman milik oranglain yakni ahli waris Ompu Ojahan Tampubolon yang berbatasan dengan tanah pak Anthon.
Baca Juga:
Bupati Taput Bersilaturahmi ke Asrama Yayasan Soposurung Balage, Dukung Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Untuk kepentingan penegakan hukum sangatlah beralasan hukum Kapolres Tapanuli Utara Menangkap Terlapor dan kelompoknya para pelaku pengrusakan agar tidak semakin banyak lagi kayu yang dirusak dan mencegah bertambahnya korban-korban lainnya. Penangkapan terhadap para pelaku berdasar hukum karena pengrusakan para pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun 6 bulan. Ketegasan Polres Tapanuli Utara menangkap para pelaku sesungguhnya sangat urgen dilakukan karena apabila pohon yang dimiliki korban diatas tanah milik korban yang bersertifikat hak milik tetap dibiarkan, maka pembiaran semacam itu telah menjadi Presiden Buruk di tengah masyarakat dan dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, serta menyuburkan niat dan perbuatan orang untuk melanggar hukum merampas hak milik orang lain.
[Editor: Eben Ezer S]