TAPUT.WAHQNANEWS.CO, Garoga - Perselisihan terkait kepemilikan sebidang lahan kembali mencuat di wilayah Kebun Si Riaria, Desa Lottung Jae I (Pearaja), Kecamatan Garoga. Sengketa ini melibatkan dua saudara kandung, Midian Munte dan Nimrot Munte, yang kini berselisih paham mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut. "Kurang lebih 30 Tahun Dikelola Tanpa Gangguan, Kini Dipertanyakan". Senin (21/07/2025)
Lahan tersebut telah dikelola secara aktif selama kurang lebih 30 tahun oleh Nimrot Munte, dan dilanjutkan oleh anak kandungnya, Kennedi Munte, tanpa pernah ada gangguan ataupun klaim dari pihak lain. Menurut pihak Nimrot, selama pengelolaan berlangsung, tidak ada satu pun pihak yang mempersoalkan keberadaan maupun hak atas tanah itu.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Taput Hadiri Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Namun, konflik memuncak ketika Sutan Munte, anak dari Midian Munte datang dan membabat rumput liar di lahan tersebut, kemudian membakarnya, yang menyebabkan beberapa pohon pisang ikut terbakar. Padahal, lahan itu sedang dikelola oleh Kennedi Munte.
Di lokasi juga masih terlihat bekas tebangan pohon karet yang dulunya ditanam oleh Nimrot Munte, sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah digarap secara berkesinambungan.
Klaim Sepihak Tanpa Bukti Pembelian: Pihak Midian Munte mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya karena telah dibeli di masa lalu. Namun ketika ditanya, ia tidak dapat menunjukkan surat bukti jual beli maupun menjelaskan siapa penjualnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapanuli Utara Pimpin Rapat Tindak Lanjut Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Sementara itu, Nimrot Munte secara terbuka menyatakan bahwa tanah tersebut memang tidak memiliki sertifikat atau surat resmi, tetapi keberadaan fisik dan pengelolaan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam melihat siapa yang benar-benar menjaga dan mengusahakan lahan itu.
Aturan Hukum: Pengelolaan 20 Tahun Bisa Diajukan Sebagai Hak Milik.
Mengacu pada Pasal 24 ayat (2) UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 24 Tahun 1997, seseorang yang secara terus-menerus dan terbuka mengelola lahan selama lebih dari 20 tahun dapat mengajukan pengakuan hak milik melalui BPN, walaupun belum memiliki sertifikat.
Bagi pihak Nimrot Munte dan anaknya, ketentuan hukum ini memberikan dasar kuat bahwa pengelolaan jangka panjang seharusnya memiliki kekuatan hukum, apalagi jika dilakukan tanpa interupsi dan dengan niat baik.
Mediasi Gagal: Lahan Ditetapkan Status Quo
Mediasi yang difasilitasi oleh perangkat desa, aparat Polsek, dan Koramil Garoga pada Sabtu, 19 Juli 2025 tidak menghasilkan titik temu. Karena suasana sempat memanas, aparat memutuskan. Lahan dinyatakan dalam status quo, tidak boleh dikelola oleh kedua belah pihak tersebut.
Pengawasan sementara dilakukan oleh pemerintah desa sebagai pihak netral.
Jika ada pelanggaran, maka akan ditindak secara hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku.
[Redaktur: Tohap Simsremare]