TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Buntut dugaan LP (Laporan Pengaduan) kasus Penyerobotan brutal, Pengrusakan dan pencurian kayu ditanah bersertifikat dipermainkan Polres Taput, Politisi Partai Golkar,DR Anthon Sihombing minta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak yang kini sudah pindah tugas ke Polda Sumut, untuk diperiksa Propam Polre dan Kompolnas.
"AKBP Ernis Sitinjak yang baru pindah tugas ke Polda Sumut itu, sudah layak dikenakan sanksi berat karena meninggalkan bom waktu ditengah masyarakat atas LP penyerobotan, pengrusakan dan pencurian kayu ditanah milik saya yang sudah lama bersertifikat.
Baca Juga:
59 Pejabat Dilantik, Pramono Anung Tata Birokrasi DKI Jakarta
Pelakunya Darwis Hutabarat dkk sudah jelas melakukan aksi brutal tanpa alas hak dengan cara menebangi kayu pinus dan mendirikan rumah kayu di atas tanah yang sudah lama ada Sertifikat Hak Milik(SHM). Bahkan para pelaku yang diduga "main mata' dengan mantan Kapolres itu, sudah di jatuhi hukuman pidana penjara dengan kasus di objek yang sama.
Ironisnya, LP kami, satu tahun lebih baru berproses dengan alasan yang tidak masuk akal. Sehingga pada tanggal 15 April 2025 lalu, AKBP Ernis Sitinjak yang kini bertugas di Polda Sumut itu, sudah kita laporkan ke PROPAM POLRI, KOMPOLNAS dan ke KOMISI III DPR RI. Mantan Kapolres ini nampaknya sudah main mata dengan mempermainkan hukum di negri ini"ujar Dewan Pakar Partai Golkar DR Anthon Sihombing.
Anthon menyebut, dasarnya melaporkan AKBP Ernis Sitinjak tidak lagi menjalankan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Blunder Lidah Ahmad Dhani Berujung Sidang Etik, MKD: Harus Minta Maaf
"Saya pemilik tanah seluas 19.869 M2 SHM NO. 2215 tanggal 20 Februari 2019 dan tanah seluas 36.330 M2 SHM NO. 2216 tanggal 20 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong - Taput. Aksi brutal para pelaku Darwis Hutabarat dkk itu, sudah saya laporkan ke Polres Taput, 20 Juli 2024 tentang penyerobotan dan atau pengrusakan. Bahkan melakukan pengeroyokan terhadap keluarga saya yaitu Dorma Hutajulu dan sudah membuat laporan ke Polres Taput dengan LP NO. Lp/B/198/IX/2024/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT.
Namun semua LP ini tidak ada kepastian hukumnya. Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dan jajarannya belum melakukan tindakan hukum terhadap pelaku. Maka patut kami duga bahwa Kapolres yang sudah pindah tugas ke Polda Sumut itu, mempermainkan hukum. Dalam masalah ini juga saya duga ada keterlibatan mantan bupati Taput NN"ujar Anthon Sihombing.
Politisi Partai Golkar dan tiga periode anggota DPR RI ini, mengungkapkan, dalam laporannya ke Propam Polri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI, kronologis dan riwayat tanah berawal dari kasus tanah Jln Sadar Siborongborong antara realita dan intervensi mantan pejabat Taput dan pemaksaan kehendak yang mengaku pomparan Ompu Banggar.
"Jadi jelas ada semacam intervensi mantan penguasa Taput yang sangat rakus untuk menguasai tanah masyarakat. Maka patut diduga bahwa Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak yang baru pindah tugas ke Polda Sumut telah melakukan pembangkangan dan atau pelanggaran terhadap nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.
Untuk itu, saya meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti lagi ke Propram Polri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI dengan melakukan klarifikasi dan melakukan proses hukum kepada AKBP Ernis Sintinjak dan jajarannya, sehingga kasus yang terjadi di Taput tidak menjadi preseden buruk terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia"tegas Anton Sihombing.
DR Capt Anthon Sihombing, dalam laporannya juga minta bantuan untuk diatensi, klarifikasi maupun diverifikasi dan dikawal proses peyelidikan maupun penyidikannya oleh Bahlil Lahadalia Ketua Umum Partai Golkar, Ketya Ombusmand RI, Kapolri, Menteri Ham Natalius Pigai, Kapoldasu.
Sebelumnya telah diberitakan, Kapolres Taput yang sudah pindah tugas ke Polda Sumut di duga keras "main mata" pada LP (Laporan Pengaduan) DR Capt Anthon Sihombing atas pengrusakan/pencurian kayu pinus di atas tanah bersertifikat miliknya, dengan menerbitkan/mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara LP pengrusakan kayu pinus di lahan bersertifikat milik tokoh Nasional Anthon Sihombing ini, sudah satu tahun lebih prosesnya di Polres Tapanuli Utara.
"Kita sangat heran, kenapa muncul SP3 dalam laporan saya, sementara para pelakunya Darwis Hutabarat dkk, sudah pernah di jatuhi hukuman Pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung pada objek yang sama.
Kita ada dugaan Kapolres Taput ini, bermain main dengan laporan saya. Untuk itu saya minta agar Bapak Kapolri maupun Bapak Kapolda Sumut segera meninjau ulang atas SP3 yang dikeluarkan Polres Taput, sehingga tidak menjadi preseden buruk di Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Jangan main main dengan hukum"tegas Anthon Sihombing Politisi Senior Pattai Golkar yang juga Ketua Umum Komisi Tinju Indonesia (KTI) tersebut, dalam temu persnya kepada sejumlah Wartawan di Tarutung, baru baru ini.
Anthon menegaskan, dengan adanya LP tersebut, Polres Taput dilahan miliknya sudah memasang Police Line, namun para pelaku perusakan Darwis Hutabarat dkk merusaknya dengan merusak dan terus menebangi pinus milik saya, tidak ada upaya ataupun Polres Taput untuk menghentikannya.
"Justru proses LP saya di ulur ulur dengan berbagai dalih oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak. Ini tidak mungkin kita diamkan begitu saja sebab untuk melengkapi LP pengrusakan itu sudah dimintai keterangan dan bahkan sudah turun ke lokasi bersama BPN Taput.
Namun para pelaku pengrusakan Darwis Hutabarat dkk justru dibiarkan Polres Taput untuk mendirikan beberapa rumah dari kayu hasil curian meraka dari lahan saya. Jadi diduga keras sudah ada intervensi dari mantan Penguasa Taput dan orang yang di senayan sana di kasis ini. Begitupun, saya akan terus membawa kasus ini ketingkat yang lebih tinggi. Jadi jangan main main dengan laporan kami", tegas Anthon Sihombing.
Bahkan sudah pernah ada pernyataan Kapolres Taput di media yang menyatakan dengan adanya LP saya di Polres dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya. Ini jelas kami catat. Kapolres melalui Kasi Humas Polres Taput, AIPDA Walpon Baringbing menyatakan itu, Jumat (23/5) kepada Wartawan di Tarutung, terkait laporan pengaduan (LP,) Anthon Sihombing tersebut, sudah terbit SP3, membenarkannya.
" Dua pengaduan diantaranya satu pengaduan Anthon Sihombing kasus Pengrusakan dan satu kasus pengaduan Hutabarat yaitu kasus Pemalsuan Surat kedua-duanya tidak terpenuhi unsur pidananya. Ketidak terpenuhinya unsur pidana tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi serta ahli pidana.
Lalu di lakukan gelar perkara dan sepakat di hentikan penyidikanya dengan alasan tidak terpenuhi unsur tindak pidana atau (SP3). Itu yang sebenarnya"ujar Baringbing.
Sebelumnya, telah diberitakan, bahwa
menyangkut LP dari Anthon Sihombing menyangkut pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya. Justru dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka. Jadi Polres Taput tidak pernah main main dengan LP dari masyarakat siapapun itu.
Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Siapapun itu pelakunya ditindak tegas sesuai hukum. Hanya saja ada prosesnya. Sekali lagi kami tegaskan terkait LP dari Anthon Sihombing tentang pengrusakan kayu pinus di lahannya dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya" ujar Kapolres AKBP Eenis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput Aipda Walpon Barimbing.
Yang jelas, sebut Walpon Baringbing, terkait LP dari korban Anthon Sihombing atas terjadinya pengrusakan pohon pinus di lahanya kini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat. Proses hukum tetap berlanjut. Polres Taput akan menetapkan tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan kayu pinus tersebut. Setelah berkasnya lengkap, nanti akan di ajukan ke pihak Kejaksaan", tegas Aipda Walpon Barimbing.
Sementara DR Capt Anthon Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare, sudah meminta Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak segera menindak tegas para pengrusakan dan pencurian pohon kayu pinus di tanah bersertifikat miliknya, sesuai hukum yang berlaku. "Tidak ada yang kebal hukum.
Aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah bersertifikat milik saya dengan melakukan pengrusakan pohon pinus itu, sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara tahun 2024 lalu. Setelah dilaporkan Polres Taput sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengrusakan pohon pinus yang dilakukan sekelompok orang yakni Darwis Hutabarat dkk.
Kami minta agar Pak Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak menangkap dan menahan para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk sesuai hukum yang berlaku" ujar Anthon Sihombing.
Anthon sihombing yang juga Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) dan Politisi Senior Partai Golkar ini mengungkapkan, tanah bersertifikat miliknya itu, merupakan warisan nenek moyangnya secara turun temurun.
Namun Darwis Hutabarat dkk tanpa alas hak melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah bersertifikat milik saya. Atas laporan kita, pihak Polres Taput memasang police line tetapi police line tersebut juga menghilang, ujar Anthon Sihombing.
Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudara saya, sudah ikut mananami pohon pinus diatas tanah tersebut. Pada tahun 2007 para pelaku yang sama yakni Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah tersebut. "Ibu saya, melaporkan Darwis Hutabarat dkk ke Polres Taput, dan para pelaku ini di jatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung.
Dan mereka (Darwis Hutabarat) menjadi terpidana. Para narapidana ini juga pelakunya sekarang dengan cara yang sama melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah milik saya. Mereka meteka ini selalu memutar balikkan fakta dengan mengatakan ada surat ataupun putisan pengadilan. Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan, apakah benar itu. Asli atau tidak. Jadi tidak ada dasarnya para terlapor ini melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah milik saya.
Jadi sangatlah tepat jika Kapolres Taput melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dengan menangkap Darwis Hutabarat dkk"tegas Anthon Sihombing.
Sementara itu, Hotbin Simaremare selaku Kuasa Hukum DR Anthon Sihombing mengatakan, bahwa sebelumnya, para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk melakukan pengrusakan pohon pinus ditanah milik kliennya sudah dilaporkan dan aparat Polres Taput sudah meninjau ke lokasi.
"Pohon pinus yang ditebangi dan di rusak para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) dengan menggunakan chain saw. Dan bahkan mereka buat menjadi bahan untuk mendirikan rumah semi permanen diatas tanah milik Anthon Sihombing. Untuk itu, sudah sangat tepat tindakan Pak Kapolres Taput untuk menetapkan para terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan"ujar Hotbin Simaremare.
Disebutkan, setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September tahun 2024 lalu, Polres Taput telah melakukan chek TKP dan dilakukan pemasangan police line oleh Polisi pada pohon yang dirusak. Perbuatan pengrusakan yang dilakukan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024, starus laporan DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikan ketingkat sidik.
Namun begitu, para terlapor tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan pohon pinus dan kayu lainnya. Selain itu mendirikan bangunan rumah semi permanen diatas tanah milik klien saya"ujar Hotbin.
Hotbin mengatakan, sudah sangat jelas negara telah mengakui tanah tersebut sebagai hak milik DR Capt Anthon Sihombing yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). Dan setiap tahunnya bayar pajak (PBB) ke negara. Untuk keoentingan penegakan hukum yang berkeadilan sangatlah tepat Pak Kapolres Taput menetapkan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sebagai tersangka dengan menahannya hingga proses hukum berlanjut sampai ke Pengadilan.
"Anehnya, para terlapor dan kawan kawannya ,,(dkk) semakin merajalela menguasai tanah milik Anthon Sihombing dengan melakukan pengrusakan dan menebangi pohon pinus. Untuk itu, penangkapan terhadap para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sudah mendesak dilakukan agar jangan menjadi momok ditengah masyarakat.
Proses hukum yang dilakukan Polres Taput atas laporan pengaduan (LP) klien saya, dengan segera menetapkan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sebagai tersangka dan menahannya sangat kami apresiasi. Dalam kasus ini, kami harapkan tindakan tegas aparat hukum Polres Taput sesuai aturan perundangundangan yang berlaku" ujar Hotbin Simaremare SH yang sudah lama berkecimpung sebagai Pengacara di Jakarta tersebut.
Yang jelas, dengan keluarnya SP3 dari Polres Taput, kita mengambil langkah hukum sehingga kebenaran dapat ditegakkan. "Kami ingatkan jangan bermain main dengan LP tersebut, siapapun di belakangnya, kami tidak takut tetapi justru kami habisi secara hukum yang benar" tegas Anthon Sihombing anggota DPR RI dari Partai Golkar tiga periode tersebut.
Anthon Sihombing menambahkan, para pelaku Darwis Hutabarat dkk selalu menggunakan surat palsu dengan menunjukkannya dan membawanya ke Polres Taput. "Pengadilan sudah empat kali menyatakannya tidak ada aslinya alias surat palsu. Sehingga sudah dilaporkan Darwis Hutabarat dkk ke Polda Sumut menggunakan surat palsu"ungkap Anthon Sihombing.
Sementara Pengacara Hamonangan Rambe kepada Wartawan, Jumat (17/7) membenarkan bahwa Darwis Hutabarat dkk sudah dilaporkan ke POLDA SUMUT tentang pemalsuan surat. "Pelapornya saudara kandung Anthon Sihombing yakni Amir PH Nababan dan sudah memberi kererangan di Polda Sumut berikut dengan saksi saksi dari pelapor namun terlapor selalu mangkir dan tidak pernah hadir atas undangan Polisi.
Ditkrimun Polda Sumut dengan nomor : B/SP2HP/1240/V/Res. 1.9/2026/Ditreskrimun tertanggal 26 Mei 2026 itu menyebutkan, bahwa terlapor Darwis Hutabarat dkk sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polisi dengan alasan yang tidak jelas. Kami sudah meminta agar penyidik bersikap tegas dalam kasus pemalsuan surat ini, sehingga tidak menjadi preseden buruk ditengah masyarakat. Agar dibuat surat panggilan"ujarnya.
Pengacara, Hamonangan Rambe mantan Sekretaris Panitera PN Tarutung itu, menyebut, atas LP pemalsuan surat ini, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi atas nama Hotbin Simaremare SH dan Dr Capt Anthon Sihombing. Para terlapor jangan menganggap main main dengan LP ini.
Jangan lagi menunggu nunggu klarifikasi lain. Lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Kita tunggu saja perkembangannya di Polda Sumut, ujar Rambe mengakhiri.
[Editor: Eben Ezer S]