TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Pemberitaan berita mengenai tudingan indikasi korupsi adalah penyampaian informasi awal melalui media massa mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.
Terkait pemberitaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2016 sampai 2026 dari PT AP II Bandara Silangit di Siborongborong, Tapanuli Utara menjadi pembicaraan hagat di tengah tengah rakyat. Mantan Bupati Tapanuli Utara NN menuding bahwa pemberitaan PAD bandara Silangit seperti berita titipan atau suda dibayar.
Baca Juga:
APH Ditantang Nyalinya, Guber Batubara Kabid BPKPD Taput, PAD Bandara Silangit Tahun 2016 Sampai 2026 Hanya Rp 4 Miliard
Mantan Bupati Taput NN itu saat di hubungi, tim media Rabu (22/7/2026) terkait PAD bandara Silangit saat bapak menjabat di Tapanuli Utara, dia menjawab Kau nanya data ke saya tapi kau sudah turunkan berita… itu berarti berita titipan atau sudah dibayar, ujar NN.
"Kamu nanya data kepada saya terkait PAD bandara Silangit tapi kau sudah turunkan berita, itu berarti berita titipan atau suda dibayar", ujar NN kepada tim media.
Saat tim media tanya kembali terkait berapa PAD bandara Silangit mulai dari sewa tanah, PBB, parkir, dan PAD Air mulai tahun 2016 sampai tahun 2024, mantan Bupati Taput itu tidak memberikan penjelasan. Terkait pemberitaan PAD Bandara Silangit dugaan korupsi 5 miliard, dalam pemberiritaan tersebut tidak ada menyebut nama mantan Bupati Taput NN sebagai pelaku korupsi. NN memaparkan disalah satu media onelane membantah pemberitaan tersebut dan menjelaskan sewa tanah bandara adalah sebesar Rp 1.085.383.300, tahun 2016 sampai 2026.
Baca Juga:
PAD Bandara Silangit Berbelitbelit, Diminta Jaksa Tapanuli Utara Desak Usut PAD Bandara Silangit Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Darimana mantan bupati NN mengetahui jumlah PAD tersebut?. Padahal periodenya habis tahun 2024, akan tetapi masih dapat dijelaskan angka PAD tahun 2025 sampai 2026. Data dari mana beliau mendapatkannya?
Menanggapi pernyataan sitatekmen Mantan Bupati Taput NN itu, Marolop Panjaitan selaku pengamat tindak pidana korupsi yang menyebut pemberitaan terkait PAD bandara silangit menyebut itu berarti berita titipan atau suda dibayar. Menurut Marolop bahwa pernyantaan Mantan Bupati itu salah satu dugaan tindak pidana korupsi terkait PAD bandara selama dia menjabat, ujarnya.
"Bisa bisa pernyataan mantan Bupati Taput itu yang menyebut pemberitaan terkait PAD bandara silangit adalah berita titipan atau sudah berbayar, ini salah petunjuk dugaan tindak pidana korupsi terkait PAD Bandara selama ini
Sebelumnya. Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Guber Batubara, menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemkab Taput dari PT Angkasa Pura II (AP II) Bandara Silangit selama periode 2016 hingga 2026 mencapai Rp4.466.249.825.
"Ya, sesuai data yang ada pada kami melalui transfer, PAD AP II Bandara Silangit yang diterima mulai tahun 2016 sampai 2026 sebesar Rp4.466.249.825," ujar Guber kepada Mistar, Selasa (21/7/2026).
Ia merinci, PAD tersebut berasal dari beberapa sumber. Untuk sewa tanah pada periode 2016 hingga 2018 sebesar Rp271.863.300, sedangkan periode 2019 hingga 2026 sebesar Rp813.520.000.
Selanjutnya, PAD dari sektor parkir sejak 2016 hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp1.548.816.846. Kemudian PAD dari pajak air tanah sejak 2023 hingga Juni 2026 sebesar Rp47.784.479
Sementara itu, PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp1.784.265.200. "Total PAD yang diterima dari Bandara Silangit selama 10 tahun sebesar Rp4.466.249.825," jelas Guber.
Terpisah, Humas AP II Bandara Silangit, Malarini Pakpahan, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan rincian PAD yang disetorkan kepada Pemkab Taput karena masih harus meminta data kepada kantor regional.
"Kalau data terkait rincian PAD dari Bandara Silangit, kami membutuhkan waktu karena harus menyurati pihak regional terlebih dahulu untuk meminta datanya," ujar Malarini.
Sebelumnya, Anggota DPRD Taput, Reguel Simanjuntak, pada Senin (20/7/2026), menyinggung besaran PAD Bandara Silangit yang disebut mencapai sekitar Rp644 juta per tahun. Menurutnya, jika dikalkulasikan selama 10 tahun, nilainya dapat mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Namun, berdasarkan data BPKPD Taput, total PAD yang diterima selama periode tersebut hanya sebesar Rp4,46 miliar. Atas perbedaan angka itu, Reguel Simanjuntak menduga terdapat ketidak sesuaian dalam penerimaan PAD Bandara Silangit dan meminta hal tersebut ditelusuri lebih lanjut.
[Editor: Tohap Eben Ezer S]