TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Menukarkan atau meningkatkan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sepihak atau tanpa prosedur resmi adalah pelanggaran hukum. HGU adalah tanah milik negara, sehingga proses perubahannya wajib mengikuti aturan pemerintah dan tidak bisa otomatis ditukar menjadi SHM murni.
Ganda Tampubolon selaku Ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara RI (PPPN RI) resmi melaporkan 2 mantan Bupati Tapanuli Utara yaitu REN dan NN ke KPK, Kejagung dan Presiden terkait dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena sarana indikasi pencucian uang (money loundry) serta penggelapan tanah dari status Hak Guna Usaha (HGU) dilokasi 20 hektare sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi 20 hektare. Hal itu disampaikan, Ganda, Sabtu (20/6/ 2026).
Baca Juga:
Buntut Video Viral Diduga Hisap Sabu, Anggota DPRD Nias Barat "SAG" Dilaporkan ke BK
Mantan Bupati Taput REN itu mengajukan pembebasan lahan sekitar 20 hktar dari luas tanah 161 ha (bekas hutan) pemberian masyarakat Pohantonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara untuk kepentingan investor PT Alami Agro Industri, PT Investasi Agro Tapanuli dan Cafe Tia dengan alas hak (recghts titel) HGU (Hak Guna Usaha) terhadap Menteri Kehutanan RI pada tahun 2003 dan dalam surat tersebut di nyatakan Pemkab Taput telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan dan penataan ruang dan ternyata surat permohonan tidak ditanggapi karena tidak ada kewenangan menteri kehutanan atas tanah tersebut dan merupakan kewenangan daerah dan tidak ada kewenangan menteri kehutanan karena tanah masyarakat Pohan Tonga.
Dia menjelaskan, hal yang sama juga sudah pernah terjadi masyarakat desa Pariksabungan pernah mengajukan pengembalian tanah terhadap menteri kehutanan pada tahun 1989, jawaban menteri kehutanan pada masa itu menyatakan tidak ada kewenangan menteri kehutanan dan mempersilahkan menagih ke Daerah,
Tanah seluas 20 ha yang dijadikan objek pertapakan PT Alami Agro Industri, PT Investasi Agro Tapanuli dan Cafe TIA sudah di proses di Pemkab Tapanuli Utara dan DPRD namun ijin prinsip belum dikeluarkan oleh DPRD Taput, ironisnya permohonan mantan Bupati REN terhadap Menteri Kehutanan RI Tahun 2002 dan 2003 namun sertifikat hak milik muncul tahun 2001 atas nama keluarganya sehingga patut diduga anggaran yang disiapkan Pemkab Tapanuli Utara untuk pembebasan lahan dan penataan ruang diduga masuk ke kantong REN dan keluarganya.
Baca Juga:
Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Sedangkan permohonan pengembalian lahan 161 hektar oleh Masyarakat desa Pariksabungan tahun 1989 pada masa itu Sondang Tampubolon sebagai kepala Desa sudah mencabut permohonan akibat tidak dapat membuktikan alas hak penyerahan tanah ke Dinas Kehutanan Provinsi. Akan tetapi pada tahun 2001 kepala desa Pariksabungan sebagai pengganti kepala Desa Sondang Tampubolon dapat menandatangani kepemilikan tanah seluas 20 hektar dari luas tanah 161 hektar menjadi hak milik keluarga REN.
Sehingga patut diduga kerjasama oknum mantan Kades Pariksabungan menyalah gunakan jabatan dan wewenang karena sarana yang ada padanya bahkan REN dan mantan Kades Pariksabungan sisa tanah 141 ha menjadi ajang keributan antara masyarakat Desa Pariksabungan, Pohantonga dan Desa Lobu siregar Kecamatan Siborongborong dan bahkan sudah banyak menelan korban jiwa atas masalah sisa tanah 141 ha dan hingga saat ini belum ada kepemilikan yang atas tanah seluas 141 ha, namun bekas HGU seluas 20 ha menurut informasi menjadi SHM,ujarnya
Selain itu Ganda Tampubolon, juga menjelaskan ada seluas tanah kurang lebih 20 ha tanah hutan lokasi Pramuka disinyalir menjadi milik kroni kroni mantan Bupati Tapanuli Utara inisial NN seluas 1,5 hektar atau bekas pinjam pakai Pemkab Tapanuli Utara diklaim masuk asset negara tanpa alas hak (recgts titel) dan munculnya sertifikat tanah atas nama ibu kandung NN diberbagai lokasi tanah, kemudian adanya surat keputusan mantan Bupati Tapanuli Utara tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas beberapa bidang tanah yang hingga saat ini menjadi ajang keributan di masyarakat dan bahkan masyarakat resah, ujarnya.
Lebih lanjut menjelaskan, pos pos pengalokasiannya dimana diberbagai lokasi telah dibangun beberapa jalan baru tanpa diketahui sumber dana yang digunakan sebagaimana pembuatan jalan baru di Desa Hutaginjang menggunakan tanah Efendi Rajagukguk tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik tanah, jalan baru menuju tanah hutan tanaman pramuka seluas 20 ha terletak di Jetun Silangit Desa Pohantonga Kecamatan Siborongborong dan di beberapa tempat lain. Dengan adanya Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang perlindungan Hukum masyarakat adat Tapanuli Utara melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara.
Ganda Tampubolon meminta KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan usut tuntas siapa pemilik tanah masyarakat dan status tanah hutan Pramuka 20 hektar serta tanah seluas, 1,5 hektar masuk ke asset negara? . Sepanjang pemerintahan NN dua periode marak masalah tanah, jelasnya.
Sementara kepala desa Pohantonga, A Siahaan terkait 20 hektare lokasi PT Alami Angro Industri menjelaskan pada saat itu di jaman Bupati Taput REN bahwa status lokasi itu adalah HGU, tapi saat ini suda terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dilokasi 20 hektare, Ini perlu dipertanyakan, ujarnya
Sementara dua mantan Bupati Taput REN dan NN ketika dihubungi terkait dugaan peggelapan tanah dari HGU menjadi SHM dan juga terkait 1,5 hektare milik keluarga NN, kedua mantan Bupati itu belum memberikan jawaban.
[Editor: Eben Ezer S]