TAPUT WAHANANEWS.CO, Parmonangan – Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), khususnya untuk program ketahanan pangan belakangan ini menuai sorotan.
Program dimaksud yang bertujuan dapat lebih menopang kekuatan ekonomi serta ketahanan pangan, disinyalir telah diserap bagi kegiatan ketahanan pangan diduga menuai indikasi korupsi, dominan secara langsung untuk proyeksi kekuatan ekonomi dan pangan. Pemerintah desa Hutatinggi telah memilih sebagian dana tersebut diwujudkan bagi pembangunan ketahanan pangan dan jalan rabat beton di dusun Simargalung, Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Selasa (28/01/2025)
Baca Juga:
Pembangunan Rabat Beton di Desa Hutatinggi Terkasan Asal Jadi
Menyikapi penggunaan Dana Desa (DD) Hutatinggi itu, salah seorang penggiat kontrol sosial di Kabupaten Tapanuli Utara warga setempat minta namanya dirahasiakan menduga ada dugaan pelanggaran didalamnya.
Pasalnya alokasi 20 % dari dana desa harus bermanfaat guna menopang kebangkitan ekonomi. “Misalnya akses untuk jalan usaha tani, kebutuhan bibit pertanian dan kebutuhan hewani berupa ternak ataupun perikanaan,”ujarnya.
Namun kenyataannya sambung nya, alokasi DD bagi program ketahanan pangan sampai menyerap anggaran 180 juta rupiah, pembelian bibit jagung 1kg/kk X 700 kk, “Saya menilai serapan dana sebesar itu tidak berbanding lurus dengan volume kegiatan yang direalisasikan”kritiknya.
Baca Juga:
Personil Sat Lantas Polres Tapanuli Utara Amankan Ibadah di Gereja Katolik Paroki Santa Maria Tarutung
Dia menilai, ketidak tepatan realisasi peruntukan dana program ketahanan pangan, ditambah dugaan proyek rabat jalan ke dusun Simargalung itu, kini sudah terkopakkapik yang menyerap dana cukup besar dibanding volume pekerjaan, dapat mengundang asumsi jika proyek dimaksud berbau kesengajaan ditempuh berorientasi memberi keuntungan terhadap pihak-pihak tertentu.
“Saya dan rekan-rekan berencana meneruskan temuan ini baik kepada pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum, agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,”papar nya.
Sementara itu, Kepala Desa Hutatinggi, Tegas Manalu saat dihubungi WAHANANEWS.CO via telepon genggamnya tidak mengangkat, guna memberikan keterangan pada media ini, Selasa (28 /01 /2025). Dana desa (DD) program ketahanan pangan memang seharusnya untuk kegiatan yang mendukung perekonomian.