"Yang jelas 300 hektar kawasan hutan sijaba melalui SK 579 akan kami lindungi sebagai aset pemkab Taput, kita tidak tebang pilih megenai itu. Saat ini dari 300 hektar kawasan sijaba, 120 hektar telah dikelola pihak Angkasa pura II untuk pengembangan bandara Silangit, 49 hektar telah diolah untuk membuat lahan pertanian terpadu dan 150 hektar lagi, ini lagi tahap pemetaan dengan pihak kehutanan", Ujarnya
Sebelumnya sejumlah warga mengaku keberatan karena lahan yang selama ini mereka garap maupun tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga turut masuk dalam area yang dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.
Menurutnya, apabila di kemudian hari lahan tersebut dibutuhkan pemerintah atau pihak lain untuk kepentingan pembangunan, dirinya bersedia meninggalkan lokasi tersebut.
Baca Juga:
PPATA Indonesia Kawal Penegakan Hukum Dugaan Kasus Pedofilia Oknum Pendeta HKBP
Informasi dihimpun dari sejumlah warga di lokasi mengatakan terdapat beberapa pihak yang disebut memiliki lahan di kawasan Register 42 Sijaba, termasuk sejumlah tokoh dan pejabat daerah. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Selain para penggarap, keberatan juga disampaikan warga yang mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian lahan di kawasan tersebut
Salah satunya adalah Sohahuaon Silaban yang menyebut sekitar 50 hektare tanah warisan keluarganya masuk dalam area yang dieksekusi. Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut didukung dokumen peninggalan era kolonial Belanda yang diterbitkan pada 1932.
"Kami sangat keberatan. Tanah warisan keluarga yang telah kami kuasai turun-temurun ikut masuk dalam kawasan yang dieksekusi. Kami memiliki dokumen yang diterbitkan sejak tahun 1932," ujarnya.
Baca Juga:
Pembukaan Lahan Seluas 50 Hektar Untuk Pertanian Terpadu Diduga Mengakibatkan Sangat Rentan Memicu Kekeringan Akibat Hilangnya Daerah Resapan Air
Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah. "Kami meminta pemerintah duduk bersama dengan warga untuk mencari solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Keberatan serupa juga disampaikan Miduk Sihombing. Ia mengaku sekitar 25 hektare lahan warisan keluarganya turut terdampak eksekusi. "Saya merupakan keturunan Ompu Gustap Sihombing. Keluarga kami memiliki dokumen kepemilikan sejak tahun 1960. Kami berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali persoalan ini karena tanah tersebut merupakan warisan keluarga," ujarnya.
[Editor: Eben Ezer S]