TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARUTUNG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diminta mengusut kasus dugaan korupsi biaya fiktif Penyediaan Jasa Tamu Pemerintah sebesar Rp 1.657.646.300,00 milliar dan Biaya Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah sebesar Rp 1.400.000.000,00 milliar Tahun Anggaran 2020-2021 Disaat Pendemi COVID-19.
Anggaran makanan dan minuman (mamin) untuk kebutuhan konsumsi rapat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp 1.6 dan senilai Rp 1.4 miliar mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Arfan Saragi. Nominal sebesar itu digelontorkan saat masa pandemi COVID-19 atau tahun anggaran 2020-2021 di mana saat itu sebetulnya minim kegiatan tatap muka.
Baca Juga:
Diminta APH Tinjau Kembali Pengangkatan P3K di Taput
Arfan menilai alokasi anggaran mamin sebesar itu cukup melukai hati masyarakat. Jika dihitung dengan alokasi anggaran sebesar itu, maka patut diduga tidak ada kegiatan itu.
"Tidak menemukan logikanya. Rapat yang membutuhkan konsumsi (makan dan minum) dengan anggaran fantastis hingga miliar. Artinya, patut diduga di korupsikan. Apa benar kegiatan rapat-rapat dan Penyediaan Jasa Tamu Pemerintah di laksanakan pada saat masa pendemi COVID-19 berlangsung?" ujar anggota Advokad Arfan Saragi.
Dugaan penyelewenangan anggaran di bagian umum Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2020-2021 pada masa pandemi itu mencuat setelah rekaman saat rapat pembahasan anggaran bersama Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor. Dalam rapat itu membahas monitoring capaian kinerja program Pemerintah Kabupaten Taput yang digelar Februari 2022 lalu.Sabtu, (22-03-2025)
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapanuli Utara Sampaikan Pesan Penting Pengembangan Kwalitas Pendidikan
"Di luar itu semua, Arfan mendorong KPK menjadikan itu (sebagaimana substansi rekaman yang bocor) sebagai bukti permulaan yang layak untuk dilakukan proses penyelidikan dugaan korupsi. Hal ini penting dilakukan agar kinerja dan kepercayaan terhadap KPK tidak turun," tandasnya.
[Redaktur: Tohap Simaremare]