TAPUT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Telah dilaksanakan rapat di kantor BGN Jakarta pada hari Senin tanggal 20 April 2026 mulai jam 14.00 WIB, yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN) DR Harjito B, sesuai dengan surat undangan DR. Harjito B, dengan Nomor: 1675/D.TWS/04/2026, tanggal 17 April 2026.
Adapun perserta rapat yang diundang adalah Ketua Yayasan bisukma grup dan mitra hadir langsung di kantor BGN Jakarta, serta kepala SPPG dalam naungan Yayasan Bisukma Grup hadir secara daring. Dalam Rapat tersebut turut juga diundang Ketua Pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani berdasarkan akta pendirian koperasi yaitu Erni Mesalina Hutauruk dan juga Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare dan perwakilan supplier dari Kabupaten Tapanuli Utara hadir di kantor BGN Jakarta.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Pastikan Warga Segera Huni Huntab, Pemulihan Pascabencana Masuki Tahap Ahir
Founder yayasan bisukma grup sekaligus pendiri Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani diperintahkan bayar semua uang supplier yang belum dibayar sesuai hasil rapat tanggal 20 April 2026 di kantor BGN Jakarta
Telah dilaksanakan rapat di kantor BGN Jakarta pada hari Senin tanggal 20 April 2026 mulai jam 14.00 WIB, yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN) DR. Harjito B, sesuai dengan surat undangan DR. Harjito B, dengan Nomor: 1675/D.TWS/04/2026, tanggal 17 April 2026. Adapun perserta rapat yang diundang adalah Ketua Yayasan bisukma grup dan mitra hadir langsung di kantor BGN Jakarta, serta kepala SPPG dalam naungan Yayasan Bisukma Grup hadir secara daring.
Dalam Rapat tersebut turut juga diundang Ketua Pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani berdasarkan akta pendirian koperasi yaitu Erni Mesalina Hutauruk dan juga Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare dan perwakilan supplier dari Kabupaten Tapanuli Utara hadir di kantor BGN Jakarta.
Baca Juga:
Dr Deni P Lumbantoruan Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Taput Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang uang supplier yang belum dibayarkan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang bekerjasama dengan Yayasan Bisukma Grup. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan tentang tuntutan pembayaran uang supplier.
Dr Ir Erikson Sianipar, didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan mendalilkan telah melakukan audit oleh konsultan terhadap koperasi dan telah dirampungkan pencatatan uang supplier, yang hasilnya telah disediakan dalam bentuk tertulis.
Menanggapi hal tersebut Erni Mesalina Hutauruk membantah bahwa dirinya tidak pernah diaudit, Erni meminta lisensi konsultan terlebih dahulu tetapi tidak diberikan sampai sekarang, adapun piutang koperasi dan pasokan barang koperasi tidak pernah diaudit oleh konsultan, selain itu ada uang koperasi yang harus dikembalikan oleh Erikson Sianipar.