Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Betty Sitorus dikonfirmasi melalui selulernya terkait kebijakan yang ditetapkan kepihak SD dan SMP tentang langganan media cetak membenarkan, karena biaya pemberitaan media cetak tidak ada ditampung, kecuali media pendidikan dan majalah pendidikan, ini mengacu pada undang-undang yang baru amang (PP 28 tahun 2025), ujarnya.
Beberapa pihak kepala sekolah SD, SMP menjadi kebingungan mengambil tindakan dimana perintah oknum pejabat dinas pendidikan tersebut harus dipatuhi. Media cetak dalam tiga bulan terahir ini tetap berlangganan baik. Saat giliran pembiayaan muncul perintah kebijakan oknum pejabat tersebut.
Baca Juga:
Perdana Visi dan Misi Sekdis Taput Arahkan Kepsek Bermitra Pemberitaan Hanya Dua Media
Sekdis pendidikan Taput (BS) diduga tidak memahami media cetak. Media cetak tersebut memiliki syarat syarat administrasi, seperti memiliki badan hukum dari kementerian hukum dan hak asasi manusia, memiliki akta pendirian perusahaan pers, struktur keredaksian jelas, hingga kantor redaksi.
[Editor: Eben Ezer S]