TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARUTUNG - Melalui rapat pleno terbuka Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput ) menetapkan Dr. Jonius Taripar Hutabarat dan Dr. Deni Lumbantoruan sebagai Bupati dan wakil Bupati periode 2025-2030.
Rapat pleno terbuka dilaksanakan di gedung sopo Partukkoan, jalan Sisingamangaraja Tarutung, Rabu ( 5/2/2024 ).
Baca Juga:
Karyawan Bengkel Sepeda Motor Ditemukan Meninggal di Siborongborong
Seperti kita ketahui putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon 01 Satika-Sarlandy dengan nomor 114/PHPU. Bup-XXXIII/2025 Selasa 4 Februari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Taput Suwardi Pasaribu didampingi Chanra Panggabean, Evi Marpaung, Ady Putra, dan Simtoy Manullang saat membuka rapat pleno terbuka mengatakan proses Pilkada serentak berjalan dengan baik.
” Pasca putusan dismissal kemarin di Mahkamah Konstitusi, KPU diinstruksikan segera melakukan penetapan , memang kabupaten dan kota yang lain sudah melakukan akan tetapi Taput karena harus mengikuti proses di MK akibat adanya gugatan paslon 01,” ucap Suwardi Pasaribu.
Baca Juga:
Temuan dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Taput Masih Kondisi Sorotan
Suwardi menegaskan banyak berita miring dan mendiskreditkan proses penyelanggaraan Pilkada Taput oleh KPU terdapat kecurangan .
Akan tetapi KPU tidak melakukan klarifikasi karena memang ada proses gugatan yang harus dihadapi di Mahkamah Konstitusi.
” KPU tidak pernah melakukan kecurangan ataupun mengganti kertas suara, itu sudah kami klarifikasi di Mahkamah Konstitusi selaku pihak termohon,” tambahnya.