TAPUT.WAHANANEWS.CO, TAPTENG - Kuasa hukum korban pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah, Hans Alexander Simanjuntak, meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar memberikan efek jera.
Menurut Hans, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka pelaku pencabulan yaitu APS alias ES, mengakibatkan korban berinisial EB (16) yang masih duduk di bangku SMA mengalami trauma dan tekanan psikis.
Baca Juga:
Dapid Sipahutar, Pj Bupati Taput Akui Dana TPG Disalah Gunakan
Selain itu, Hans juga menduga tersangka seorang pedofil dan masih ada korban lain yang mengalami pencabulan oleh pelaku APS alias ES.
“Kita sudah memperoleh SP2HP dari Polisi, dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga. Kita akan menyurati Kejaksaan, meminta keadilan dan perlindungan hukum bagi korban. Kita meminta diberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang diduga pedofil, sehingga memberi efek jera,” kata Hans Alexander.
Hans Alexander selaku kuasa hukum korban pencabulan sebelumnya telah melaporkan peristiwa yang dialami korban EB ke Polres Tapteng dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/522/XII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 18 Desember 2024.
Baca Juga:
Bangun Jalan Hotmix di Desa Doloksanggul Sumber Dana APBD Taput, Nikson Nababan Dapat Imbalan Tanah Seluas 100 Hektar
Diduga APS alias ES yang telah melakukan pencabulan terhadap EB akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian pada 23 Januari 2025.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 D Subsidair Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hans pun menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Tapteng yang sudah melakukan proses hukum terhadap laporan mereka, serta telah menangkap dan menahan pelaku.