"Saya sudah mewariskan banyak harta buat Pemda dan rakyat Taput. Belum lagi tanah adat dan hutan adat, semua kebun masyarakat Taput terbebas dari SK 44. PEN itu sudah banyak memberikan dampak ekonomi bagi pembangunan Taput. Kalaupun kita membayar pokok dan bunga 0,8 persen, manfaatnya sudah lebih dari cukup. Secara perputaran ekonomi kita tetap untung," ujar NN.
Mantan Bupati Taput Bantah Tudingan Kuasai Lahan Eks Pramuka 20 Hektare
PPPN Desak Dugaan Mafia Tanah dan Pengelolaannya Diusut. Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Tapanuli Utara, Ganda Tampubolon, meminta Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arief Rahman, mengusut dugaan praktik mafia tanah yang menurutnya melibatkan mantan Bupati Taput berinisial NN.
Baca Juga:
Wujudkan Kawasan Hunian Layak, Pemkab Taput Undi dan Serahkan Bantuan Huntap Tahap II di Dolok Nauli
Menurut Ganda, pihaknya telah mengumpulkan data dugaan penguasaan tanah adat di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Siatas Barita, Simangumban, Purbatua, Muara, dan Siborongborong.
"Kami meminta Satgas Anti Mafia Tanah mengusut dugaan penguasaan tanah masyarakat adat yang diduga dilakukan mantan Bupati Taput NN tersebut. Data yang kami miliki sudah lengkap dan hasil penelusuran lapangan juga telah kami kumpulkan," ujarnya.
Ia menduga sejumlah bidang tanah didaftarkan atas nama anggota keluarga maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan mantan kepala daerah tersebut.
Dua Mantan Bupati Taput Dilaporkan ke KPK, Dugaan Alih Status HGU 20 Hektare Jadi SHM
Ganda juga menduga penguasaan tanah dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang diterbitkan saat NN menjabat sebagai bupati. Menurutnya, dugaan tersebut akan dilaporkan kepada Satgas Anti Mafia Tanah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah tokoh adat di wilayah yang disebutkan dalam laporannya.
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat
Ganda juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memeriksa status kepemilikan tanah yang berkaitan dengan penetapan perlindungan masyarakatb hukum adat yang diterbitkan pada masa pemerintahan NN.
[Redaktur: Eben Ezer S]