2.Surat Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.0100/2022 hal Status dan Kedudukan eks THK II dan Lembaga Non ASN.
3.Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.01.00/2024 hal Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN.
Baca Juga:
Bikin Gaduh! Karyawan PT Timah Akhirnya Minta Maaf Usai Hina BPJS dan Honorer
4.Surat Mendagri Nomor 900/1.1/227/SJ hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
5.Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda hal Penjelasan terhadap Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Maka berdasarkan regulasi di atas, kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian, Kepala UPT dan Kepala Sekolah TK/SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Utara: Dilarang mengangkat pegawai Non ASN yang dipekerjakan sebagai tenaga honorer, tenaga sukarela atau nama lainnya.
Baca Juga:
Guru Honorer Non Sertifikat Bakal Dapat Insentif Rp500 Ribu
Tidak memperpanjang masa kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) pegawai Non ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi pegawai Non ASN.
Bagi pegawai Non ASN (honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) Badak Kepegawaian Nasional (BKN), perpanjangan masa kerja harus terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan dari Bupati Taput selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
[Redaktur: Mega Puspita]