TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Terkait kawasan 300 hektare hutan register 42 sijaba di Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara yang menjadi pembahasan warga, dimana sebagian lokasi kawasan telah di klaim warga tanah miliknya
Menanganggapi hal itu bagian asset Pemkab Taput, Murni Hutagalung kepada Media, menjelaskan apabila ada oknum atau warga yang mengaku dan meng klaim di lokasi 300 hektare di hutan register 42 Sijaba memiliki tanah,itu saya pastikan adalah penggarap, manabisa ada tanah hak milik di lokasi kawasan,ujarnya. Jumat (03/07/2026).
Baca Juga:
Warga Akui Lahan Register 42 Sijaba, Tak Memiliki Hak Kepemilikan Lahan, Minta Tetap Diberi Kesempatan Bertani
"Dilarang ada jual beli di lokasi 300 hektare di lahan register sijaba yang saat ini menjadi Areal Penggunaan Laianya (APL) sesuai SK 579 tahun 2014 dan sudah ada surat edaran bupati pada tahun 2020 yang diberikan kepada para oknum kepala desa dan camat agar di areal 300 hektar jangan di keluarkan SKPT", ujar Murni.
Murni menjelaskan hanya kepada pihak Angkasa Pura Bandara Silangit kita buat perjanjian kerjasama pemakaian lahan APL sijaba 103 hektare dan suda sertifikat dan 21 hektare untuk perpanjangan runway dibuat tahun 2021, apabila ada oknum memiliki tanah di areal tersebut, itu adalah ulah para penggarap, jelasnya.
Yang pasti lahan APL sijaba 300 hektare adalah milik Pemkab Taput dan sudah tercatat sebagai aset. Mungkin selama ini karena belum digunakan Pemkab Taput selama ini, masyarakat melakukan penggarapan lahan hutan sijaba
Baca Juga:
Petugas Bandara Silangit Bersama Polres Taput Berhasil Menggagalkan Pengiriman Narkoba ke Kalimantan 8,4 Kg.
"Sudah pernah ada surat edaran bupati tahun 2020 terkait hal kawasan hutan register sijaba dan surat tersebut telah di sampaikan kepada para kepala desa setempat dan camar untuk mengetahui hal kawasan hutan sijaba", jelas Murni.
Lebih lanjut Murni. Sesuai data dan titik kordinat dari pihak kehutanan, lokasi kawasan 300 hektare hutan sijaba berada di Desa Silait lait, Desa Sibirongborong II, dusun Pargumpulan, Silalahi Desa Pohantonga dan Desa Pariksabungan. Dalam waktu dekat sudah ada kesepakatan dengan tim dari Pemkan Taput, BPN, Kehutanan untuk melakukan pegukuran lahan areal 300 hektar dengan tujuan agar warga dapat megetahui dimana kawasan hutan dan dimana tanah milik warga, jelas Murni.
Informasi di lapangan di dusun Pargompulan Desa Pohantonga bahwa sertifikat hak milik oknum pengusaha ternak lembut telah memiliki serikat hak miliki tahun 2000 dibeli dari warga setempat.
[Editor: Eben Ezer S]