Penutupan Pencoblosan Pilkades PAW Desa Sitampurung sekitar pukul 12.30 WIB, dan dilanjutkan dengan penghitungan Surat Suara.						
					
						
						
							Penghitungan surat suara dimulai sekitar pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh ketua panitia Pilkades PAW Desa Sitampurung, didapatkan hasil perolehan antara lain nomor urut satu atas nama Anggiat P Lbantoruan sebanyak 205 suara, nomor urut satu atas nama Supripto Silaban sebanyak 91 suara. Untuk jumlah surat suara yang sah sebanyak 296 surat suara sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 4 surat suara.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Ajak Jemaat HKBP Perkuat Kolaborasi Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Tarutung
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Dapat disimpulkan bahwa untuk pemenang pada pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong yakni nomor urut satu dengan jumlah suara sebanyak 205 suara.						
					
						
						
							Anggota TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas ikut hadir dalam kegiatan Pilkades PAW Desa Sitampurung untuk membantu pengamanan dan ketertiban dalam kegiatan tersebut supaya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.						
					
						
						
							Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025 berjalan dengan lancar, aman dan tertib.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Ephorus HKBP Bersama 2007 Pendeta Menunjukkan Sikap Tulus Tutup PT TPL
								
								
									
	
								
							
						
						
							[Editor: Eben Ezer S]