TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Isu mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang didasarkan pada "kesepakatan" tertentu, terutama jika terindikasi sebagai bentuk pungutan liar atau manipulasi anggaran memang menjadi polemik yang dinilai mencoreng nama baik dunia pendidikan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait polemik pemotongan pajak di sektor pendidikan: Pajak Penghasilan (PPh) pada yayasan pendidikan, meskipun bersifat non-profit, tetap dianggap sebagai subjek pajak. Namun, terdapat pengecualian PPh untuk sisa lebih yang diperoleh lembaga pendidikan jika dialokasikan untuk dana abadi atau investasi kembali.
Baca Juga:
Prabowo dan PM Kanada Saksikan Penandatanganan Tiga Kesepakatan Strategis di Ottawa
Pemotongan anggaran (PPh) yang tidak sesuai aturan, atau efisiensi berlebihan (contoh: pemangkasan dana pendidikan pada awal 2025), berisiko menurunkan kualitas pendidikan dan memicu ancaman putus sekolah.
Honor Guru dan PPh: Pajak dikenakan pada guru PNS atau honorer jika penghasilan melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium pengajar/dosen harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pungli Berkedok Pajak: Kesepakatan di luar regulasi resmi (pungli) yang mengatasnamakan pajak pada dana operasional sekolah atau dana bantuan sangat mencoreng nama baik pendidikan. Hal ini menghambat akses pendidikan dan melanggar prinsip penyelenggaraan pendidikan.
Revisi dan Kebijakan: Muncul tuntutan dari berbagai pihak agar pajak tidak menghambat pendidikan. Meskipun ada aturan PMK 68/2020 yang membebaskan pajak untuk sisa lebih, seringkali implementasi di lapangan masih menimbulkan polemik.
Baca Juga:
Eksekutif dan Legislatif Sahkan P-APBD Kabupaten Toba Sebesar Rp 20,4 Miliar
Secara umum, setiap pemotongan PPh harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, bukan kesepakatan sepihak yang merugikan pihak sekolah, guru, maupun siswa.
Informasi yang dikutip dari berita Media Genews TV, Henry Hutasoit terkait pemotongan PPH berdasarkan kesepakatan kepala sekolah dengan kepala tukang di Revitalisasi tahun 2025 demikian bunyinya:
Kepsek SD 175770 Sitampurung Siborongborong Atas Pemotongan PPH berdasarkan Kesepakatan Dengan Kepala Tukang