Menurut Jonson, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan atau pencatatan penerimaan daerah selama beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perbedaan data ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Jika memang ada indikasi penyimpangan, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," ucapnya.
Baca Juga:
LP KELAS llB Siborong-borong Bina Para Napi Bertani Handal
Sebelumnya, Bandara Silangit diketahui menyewa lahan milik Pemkab Tapanuli Utara seluas 124 hektare. Berdasarkan keterangan pihak bandara, nilai sewa lahan mencapai Rp100 juta per tahun, sedangkan kontribusi dari sektor parkir dan penggunaan air dibayarkan secara terpisah. Di sisi lain, Pemkab Taput mencatat total PAD yang berasal dari Bandara Silangit pada 2025 sebesar Rp643 juta.
[Editor: Eben Ezer S]