TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Miris dan pahit menyulut perasaan yang dialami sebahagian Media Cetak di Taput akibat arahan pernyataan Sekdis Pendidikan Tapanuli Utara (Taput) tentang Media Cetak hanya dua yang diperbolehkan bermitra pemberitaan di seluruh sekolah di Taput. Hal ini turkuak saat Media Cetak menemui beberapa kepala sekolah di Siborongborong, Senin (15/09/20/2025).						
					
						
						
							Salah satu kepala sekolah SD yang tidak mau dibeberkan namanya mengatakan, Koran tidak boleh lagi lebih dari dua bermitra pemberitaan, perintah Sekdis Pendidikan Taput, Betti Sitorus, ujarnya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Ajak Jemaat HKBP Perkuat Kolaborasi Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Tarutung
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Betti Sitorus dihubungi Media ini lewat telepon genggamnya terkait arahannya syarat berlangganan pemberitaan di Media Cetak mengatakan, tidak ada ditampung dianggaran dana BOS, amang.						
					
						
						
							Namun Betti menambahkan. Yang diijinkan bermitra pemberitaan dengan Media Cetak tidak libih dari dua, itupun sudah ditentukan, sebutnya.						
					
						
						
							Global Pos: Pedidikan kerap disebut sebagai strategi efektif pengentasan keminkinan dan berkontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Ephorus HKBP Bersama 2007 Pendeta Menunjukkan Sikap Tulus Tutup PT TPL
								
								
									
	
								
							
						
						
							Itulah sebabnya pendidikan sangat menentukan masa depan bangsa. Lapangan pekerjaan formal umumnya mensyaratkan latar belakang tingkat pendidikan tertentu, termasuk untuk menduduki jabatan elected official diberbagai jenjang.						
					
						
						
							Akses pendidikan diakui sebagai hak, tercantum dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Ketentuan konstitusi, kemudian ditegaskan dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang sistim pendidikan nasional (UU Sisdiknas) mewajibkan setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.						
					
						
						
							Dari Pantawan Global Pos dana pendidikan yang disebut Dana Operasional  Sekolah (BOS) diduga pihak pendidikan berjemaah melakukan korupsi, maka boleh dikatakan telah melukai momentum dalam pasal 31 UUD 1045 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang sistim pendidikan (UU Sisdiknas)