Antara lain, salah satu sekolah di Siborongborong yang dirahasiakan identitasnya, pengelolaan dana BOS yang diterima ditahap I sebesar Rp 443.700.000,00 dari jumlah siswa 765 dengan pencairan tanggal 18/01/2024.
Rincian penggunaan Tahap I :
1. Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca Rp164.736.000,00
2. Pelaksanaan dan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp35.520.000,00
3. Pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain Rp47.720.000,00
4. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp90808000,00
5. Pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan Rp10.80.000,00
6. Langganan daya dan jasa Rp19.339.000,00
7. Pengembangan sarana
dan prasarana
Rp30.897.000,00
8. Pembayaran Honor Rp53.600.000,00.
Tahap II sebesar Rp443.700.000,00, Pencairan tanggal 12/08/2024
Rincian penggunaan tahap II
1. Pengembangan perpustakaan dan pelayanan pojok baca Rp119.417.000,00
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp24.440.000,00
3. Pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran bermain Rp47.720.000,00
4. Pengembangan administrasi kegiatan satuan kependidikan Rp96.600.000,00
5. Pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan Rp25.80.000,00
6. Langganan daya dan jasa Rp20095.000,00
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp84.48.000,00
8. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp8.780.000,00
9. Pembayaran honor Rp53.600.000,00
10. Penerimaan siswa didik baru Rp12.560.000,00.
Baca Juga:
Kebijakan Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Taput, Tebang Pilih Media Bermitra Dilingkungan Sekolah
Apakah selama ini ada kewajiban setor bagi kepala sekolah dananya diambil dari dana BOS.
Hal anggaran ditas sekretaris pendidikan Taput BS apakah sudah melakukan menindaklanjuti penggunaan dana BOS disetiap sekolah?.
Bagaimana penempatan guru apakah sudah sesuai kebutuhan sekolah.
Baca Juga:
Pertandingan Turnamen Sepak Bola Antar Desa Piala Bergilir Sabam Sinaga di Siborongborong Resmi Dibuka
Bagaimana sarana prasarana disekolah apakah sudah maksimal
Banyak hal-hal yang urjen masuk di Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) diduga tindakan pihak dinas pendidikan tidaj sesuai di RKS yang sudah ditetapkan.
Disisi lain suatu sekolah dana BOS dikorupsi, anak kepsek di sulap jadi operator.