Setelah berumur 23 tahun Jonas Aritonang menikah dengan isterinya br Hutauruk di Aek Godang Desa Dolok Nauli, dan saat ini mempunyai 3 orang anak.
Pada tahun 2016 Jonas Aritonang mendaftar di PKBM PIONER Tarutung untuk mengikuti Program Pendidikan Kesetaraan Paket B, pada tahun 2019 lulus dari Program Paket B. selanjutnya tahun 2019 mendaftar mengikuti Program kesetaraan Paket C dan lulus pada tahun 2022.
Baca Juga:
Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Sengketa Tanah Adat dengan Lahan Konsesi PT TPL di Taput
Bahwa Jonas Aritonang bersama siswa-siswa yang lainnya mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Program yang dilaksanakan PKBM Pioner dan tidak ada yang dikecualikan.
Pada tahun 2023 Jonas Aritonang mendaftar sebagai calon Kepala Desa Dolok Nauli, dalam pemilihan tanggal 15 Juni 2023 dinyatakan sebagai pemenang dengan selisih 47 suara dari Parlindungan Sinaga.
Dalam Persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Tarutung menuntut Jonas Aritonang sebagai terdakwa atas Perkara Pidana yang dilimpahkan oleh Penyidik Polres Tapanuli Utara atas laporan polisi yang dibuat Parlindungan Sinaga (Calon Kepala Desa Petahana) yang dikalahkan oleh Jonas Aritonang dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa Dolok Nauli, Jonas Aritonang dilaporkan atas dugaan menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Paasal 264 ayat (2) KUHP.
Baca Juga:
Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIB Siborongborong Tanam 1.500 Terong Ungu
Bahwa dalam perkembangannya menurut keterangan yang diperoleh dari Jonas Aritonang ternyata JPU mendakwa Jonas Aritonang dengan pasal 263(2) dan pasal 264 (2) juga menambah Surat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 68 ayat(2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) yang sebelumnya tidak ada dalam proses Penyidikan Polres Tapanuli Utara.
JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan di PN Tarutung tangga 4 Juni 2025 menuntut Jonas Aritonang sebagai terdakwa melanggar Pasal 68 ayat (2).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp. 50.000.000,-