Bahwa atas tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) Hotbin Simaremae, dan Leo Nabahan mengajukan Pledoi atau Nota Pembelaan pada persidangan tanggal 18 JUni 2025, yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa Jonas Aritonang tidak terbukti menggunakan surat palsu dalam pendaftaran calon Kepala Desa Dolok Nauli, dan Penasehat hukum berpendapat bahwa terdakwa Jonas Aritonang sama sekali tidak terbukti menggunakan ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003, oleh karenanya PH meminta kepada Majelis Hakim PN Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana No. 04/Pid.B/2025/PN.Trt untuk membebaskan terdakwa Jonas Aritonang dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Setelah mewawancarai terpisah dari persidangan oleh WahanaNews.Co, PH Hotbin Simaremare, dan Leo Nababan menerangkan, bahwa sesungguhnya menurut penasehat hukum terdakwa permohonan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan melepaskan dari segala tuntutan sangat tepat dan beralasan dimohonkan oleh PH kepada Majelis Hakim PN Tarutung karena menurut keyakinan tim panesehat hukum, terdakwa sama sekali tidak terbukti melalukan kesalahan.
Baca Juga:
Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Sengketa Tanah Adat dengan Lahan Konsesi PT TPL di Taput
Selanjutnya Penasehat Hukum menyampaikan bahwa awal dari perkara ini adalah ketika Parlindungan Sinaga kalah dalam Pemilihan Kepala Desa Dolok Nauli, setelah mengalami kekalahan Parlindungan Sinaga membuat laporan tertulis di kepolisian Resort Tapanuli Utara dengan tuduhan bahwa Jonas Aritonang sebagai kepala desa terpilih diduga menggunakan surat palsu saat pendaftaran calon kepala desa.
Selain melaporkan Jonas Aritonang di Polres Tapanuli Utara Parlindungan Sinaga juga menggugat hasil pemilihan Kepala Desa Dolok Nauli di PTUN Medan, namun Gugatan Parlindungan Sinaga ditolak seluruh oleh Majelis Hakim PTUN Medan sebagaimana Putusan No. 125/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 01 Februari 2024;
Bahwa dalam perkembangan pemeriksaan perkara di pengadilan menurut keyakinan tim penasehat hukum ternyata dugaan tindak pidana terkait dengan menggunakan surat palsu dan/atau menggunakan akte atau ijazah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) dan pasal 264 ayat (2) tidak dapat dibuktikan, sehingga JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan alternative ketiga dengan tuntutan menggunakan ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003.
Baca Juga:
Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIB Siborongborong Tanam 1.500 Terong Ungu
Atas surat tuntutan JPU tersebut penasehat hukum berpendapat sepatutnya JPU menuntut terdakwa untuk dibebaskan dari segala dakwaan karena menurut penasehat hukum, terdakwa Jonas Aritonang benar mendaftar dan mengikuti pembelajaran program kesetaraan paket B di PKBM Pioner sejak tahun pelajaran 2016/2017 dan lulus dari program paket B pada tahun pelajaran 2018/2019.
Selanjutnya Jonas Aritonang mendaftar program kesetaran paket C dan mengikuti proses pembelajaran di PKBM Pioner pada tahun pelajaran 2019/2020 dan lulus pada tahun pelajaran 2021/2022.
Adapun PKBM Pioner dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pendidikan non formal paket B dan paket C secara periodik melaporkan kegiatan penyelenggaraan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara sebagai institusi yang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara khusunya dalam penyelenggaran pendidikan non formal.