TAPUT.WAHANANEWS.CO, SIBORONGBORONG - Sebuah kawasan seluas lebih dari 20 hektare di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. Kawasan ini merupakan lokasi berdirinya pabrik pengolahan nenas yang disebut-sebut menyimpan misteri atas perubahan status lahannya.
Informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat yang tidak disebut namanya, menyampaikan bahwa lahan berdirinya pabrik nenas sebelumnya merupakan kawasan berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Rabu (16/04/2025).
Baca Juga:
Warga Netizen Meminta Bupati Taput Segera Memutasi sejumlah Esalon II dan III Sebelum APH Melakukan Tersangka
Namun kini, berdasarkan peta resmi yang beredar, diketahui bahwa sejumlah bidang tanah telah berubah status menjadi Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Awalnya lahan itu HGU, tapi kini muncul sertifikat hak milik dan hak guna bangunan. Bahkan saya dengar sudah diagunkan ke bank,” ujarnya.
Tokoh masyarakat menjelaskan, agar pihak APH melakukan tindakan kepada oknum oknum yang memperjual belikan tanah pemerintah yang diberikan warga kenegerian Pohan pada tahun 1952. Kondisi ini memunculkan dugaan serius mengenai mekanisme konversi hak atas tanah dari HGU menjadi SHM dan HGB, yang dalam praktik hukum pertanahan tidak dapat dilakukan sembarangan.ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Taput Bersilaturahmi ke Asrama Yayasan Soposurung Balage, Dukung Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Peta bidang status kepemilikan lahan pabrik nesas Siborongborong.
Sementara Warga desa Pohantonga,Ganda Tampubolon, Rabu (16/4) menjelaskan bahwa tahun 1952 warga kenegerian Pohan memberikan tanah seluas 161 hektar kepada kehutanan dan tahun 2003 pemerintah pusat mengembalikan lahan tersebut kepada pemkab Taput termasuk di dalamnya 20 hektar yang juga lokasi pabrik nenas yang saat ini menjadi memiliki SHM dan siapa penjual lokasi yang 20 hektar itu, ujar Ganda
Menurut Ganda bahwa dulunya lokasi pabrik nenas seluas 20 hektar adalah Hak Guna Usaha (HGU) tapi terbit dilokasi 20 hektar SHM,pada hal konversi HGU menjadi hak milik tidak dibenarkan, kecuali melalui mekanisme pelepasan hak dan permohonan baru sesuai prosedur. Bahkan, menurut Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah, pelepasan HGU harus dilakukan secara sah dan tercatat di BPN.jelas Ganda